Factoring (anjak piutang)
Deskripsi
Para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga yang memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
Sumber
Gemala Dewi SH, dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Factoring dalam Wikipedia (Bhs Inggris)


