Eksekusi Bioskop Banteng, Pemerintah “Masuk Angin”

Rabu, 20 Januari 2010 | 12:03 WIB  KOMPAS.com

Pagi ini, negeri yang para pemimpinnya tak berminat pada sejarah bangsa ini kembali membiarkan bangunan bersejarah dibantai. Bangsa ini selayaknya kembali berkabung karena dipaksa menjadi amnesia pada masa depan, dipaksa menjadi hantu oleh pemilik daerah yang berkuasa, menjadi hantu yang tak punya masa lalu.

Pilu rasanya ketika melihat beberapa pesan pendek masuk bertuliskan “RIP Hebe/Bioskop Banteng” atau “kabar memprihatinkan dari sahabat pk 7.45 pagi ini, Bioskop Hebe di Pangkalpinang dihancurkan pk 7.30 wib dan sekarang dijaga satpol PP…”

Sungguh sebuah lelucon, ketika seminar, diskusi, dan tetek bengek lainnya atas nama pusaka budaya (heritage), atas nama peninggalan budaya tetap digelar, pada saat itu pula penghancuran sejarah dalam bentuk bangunan terus berjalan. Sebut saja bioskop pertama di Bangka Belitung, Hebe atau Bioskop Banteng.

Ini hanya menyebut satu dari sekian banyak bangunan saksi sejarah yang dipaksa jadi martir di antara orang-orang yang hanya mengambil keuntungan dari bangunan bersejarah. Otonomi daerah ditunjuk menjadi biang keladi sehingga pemerintah daerah punya kekuasaan sebesar-besarnya membunuh sejarah mereka sendiri, punya kekuasaan melanggar UU dan peraturan pemerintah.

Hebe jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai benda cagar budaya (BCB), baik oleh Direktur Peninggalan Purbakala Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Junus Satrio Atmodjo, maupun oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi. “Dan itu enggak perlu lagi surat penetapan, ia sudah jadi BCB. Sekarang yang jadi kendala adalah soal kepemilikan tanah. Kalau memang dinyatakan milik Pemda Pangkal Pinang, pemda yang mana, atas nama dinas mana,” demikian diungkapkan Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jambi R Setyorini saat dihubungi Warta Kota, Selasa (19/1/2010).

Rini, demikian ia biasa disapa, juga menjelaskan, urusan pemasangan plang atau papan pemberitahuan tentang penetapan BCB pada sebuah gedung tua atau kawasan yang dilindungi tentu bergantung pada kepemilikan juga. “BP3 bisa aja bikin, tapi kan harusnya pihak terkait di daerah masing-masing yang bikin. Nanti kan jadinya dobel. Lagi pula itu juga terkait desain plang mau seperti apa,” imbuhnya.

Tugas dan fungsi BP3, menurut Rini, adalah menyelamatkan dan melestarikan BCB. Namun sejak ada otonomi daerah, “Kami hanya membantu. Seharusnya keputusan mana yang akan dilestarikan itu datang dari pemda sendiri sebab mereka yang tahu, mana yang penting untuk dilestarikan,” tandasnya sambil menambahkan, pelaksanaan otonomi daerah dinilai belum siap karena pemimpin daerah tak punya wawasan tentang pentingnya sejarah dan peninggalan pusaka bagi daerah mereka, termasuk bagi warga, tentunya. “Itu kan bicara soal aset daerah. Dan sebetulnya, pusaka budaya itu kan bukan hanya milik daerah, tapi milik bangsa ini. Bahkan seperti Borobudur, itu milik dunia,” ucap Rini.

Lantas, apa lagi yang mampu menjerat para pembantai sejarah? Ya hanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992, termasuk, seharusnya, perintah penghentian dari gubernur daerah terkait serta menteri kebudayaan dan pariwisata.

Pasal 44 PP 10 tahun 1993 Pasal 1 menyatakan, setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah BCB, tercemar, dan berubahnya situs beserta lingkungannya wajib dilaporkan dulu kepada menteri. Dalam Pasal 2 ditambahkan, laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis dampak lingkungan.

Pasal 3, berdasarkan hasil studi arkeologis terhadap rencana kegiatan pembangunan, setelah berkonsultasi dengan menteri lain atau instansi pemerintah yang bersangkutan, menteri terkait, antara lain, dapat menyatakan apakah tetap mempertahankan keberadaan BCB dan situs atau menyarankan perubahan rencana pembangunan,

Penjara sekitar 10 tahun dan denda Rp 100 juta bagi mereka yang melanggar. Memang, sanksi yang dijatuhkan terlalu kecil. Denda Rp 100 juta mudah saja dibayarkan jika ada proyek bernilai puluhan miliar rupiah, ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah.

Haruskah, sekali lagi, kita katakan selamat tinggal pada secuil sejarah negeri ini, secuil sejarah yang menggenapi sejarah Indonesia secara lengkap?

WARTA KOTA Pradaningrum Mijarto

sumber: Kompas


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »