Daerah hukum kepolisian

Deskripsi

Wilayah yurisdiksi negara kesatuan republik indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »