<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com &#187; Hukum Tata Negara</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/category/bidang-hukum/hukum-tata-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jun 2011 14:48:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>&#8220;Deponeering&#8221; , Pertaruhan Terakhir!</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/deponeering-pertaruhan-terakhir/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/deponeering-pertaruhan-terakhir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 06:28:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[anggodo]]></category>
		<category><![CDATA[anggodo menang]]></category>
		<category><![CDATA[bibit chandra]]></category>
		<category><![CDATA[deponeering]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[skpp bibit-chandra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1389</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar redaksi: Sebuah tulisan artikel di Kompas.com mengenai perkembangan terakhir kasus SKPP Bibit &#8211; Chandra akibat keputusan menang Anggodo. Kompas &#8211; Senin, 7 Juni 2010 &#124; 04:53 WIB Oleh Zainal Arifin Mochtar Putusan banding atas praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra telah dikeluarkan. Hasilnya, meneguhkan putusan PN Jaksel yang membatalkan SKPP kasus Bibit-Chandra. Dapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar redaksi: Sebuah tulisan artikel di Kompas.com mengenai perkembangan terakhir kasus SKPP Bibit &#8211; Chandra akibat keputusan menang Anggodo.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="kpk-jogja" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4677988050/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4059/4677988050_240c480af1.jpg" alt="kpk-jogja" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">Poster penjaringan Ketua KPK di pagar Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Kompas &#8211; Senin, 7 Juni 2010 | 04:53 WIB</p>
<p>Oleh Zainal Arifin Mochtar</p>
<p>Putusan banding atas praperadilan surat  ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra telah dikeluarkan.  Hasilnya, meneguhkan putusan PN Jaksel yang membatalkan SKPP kasus  Bibit-Chandra. Dapat dikatakan, Anggodo menang lagi (Kompas, 4/6)!</p>
<p>Tentu saja terhadap putusan ini ada silang pendapat perihal  plus-minus, terkhusus alasan hakim untuk meneguhkan hal tersebut dengan  menerima legal standing Anggodo. Namun, apa pun itu, putusan ini telah  memberikan dampak yang tidak kecil pada kasus Bibit-Chandra, bahkan  boleh jadi nasib KPK dan pemberantasan korupsi ke depan jadi taruhannya.</p>
<p><span id="more-1389"></span>Apabila dibaca secara jeli, setidaknya ada empat kemungkinan langkah  selanjutnya yang dapat diambil kejaksaan. Pertama, melakukan kasasi  atas putusan ini. Memang kontroversial, apalagi aturan hukum memberikan  catatan tentang banding merupa- kan proses terakhir yang seharusnya  final and binding bagi sidang praperadilan. Akan tetapi, tidak tertutup  kemungkinan untuk hal tersebut karena Mahkamah Agung pernah melakukannya  untuk kasus tertentu, misalnya kasus yang melibatkan Ginandjar  Kartasasmita beberapa tahun lalu.</p>
<p>Kedua, logika dasar  putusan  ini adalah SKPP ini dianggap tak sah. Karena SKPP-nya dianggap tidak  sah, ada kemungkinan untuk ”meralat” dan mengeluarkan SKPP baru dengan  alasan yang ”lebih” sah. Kejaksaan dapat mengeluarkan SKPP baru untuk  meralat alasan yang agak ngawur perihal ”alasan sosiologis”  dikeluarkannya SKPP. Memang, ini tidak kalah kontroversialnya. Akan  terjadi perdebatan besar soal apakah SKPP bisa dikeluarkan setelah  proses praperadilan terjadi atas kasus yang sama.</p>
<p>Ketiga,   melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke persidangan untuk membuktikan jika  Bibit-Chandra bersalah atau tidak. Keempat, deponeering. Atas hak  oportunitas, Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara ini demi  kepentingan umum.</p>
<p><strong>Ketidakseriusan kejaksaan</strong></p>
<p>Jika memilih opsi satu atau dua, bukan hanya akan ada perdebatan  besar secara substansi dan teknis hukum, melainkan juga akan  mempertontonkan kegagalan jajaran Kejaksaan Agung  menerjemahkan  perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedari awal SKPP dikeluarkan  dengan alasan sosiologis, sudah menunjukkan betapa ”enggan”- nya  kejaksaan menghentikan perkara ini, bahkan setelah ada ”perintah”  Presiden!</p>
<p>Jika dirunut, itikad perintah Presiden Yudhoyono untuk  menyelesaikan perkara ini melalui pembentukan Tim Delapan  yang  menemukan sejumlah kejanggalan dan berujung pada kesimpulan kasus ini  harus dihentikan. Hal yang bukan tanpa dasar karena Tim Delapan  menemukan secara detail peran Anggodo yang berujung pada catatan soal  kuatnya mafia hukum bermain dalam ”kriminalisasi” KPK. Hal yang jadi  cikal bakal  pemberantasan mafia hukum yang ditindaklanjuti dengan  pembentukan satuan tugas anti-mafia hukum.</p>
<p>Karenanya, pada pidato  Yudhoyono yang merespons hasil temuan Tim Delapan dengan jelas  mengatakan bahwa perkara ini harus dihentikan karena dengan menghentikan  ”akan lebih banyak manfaat daripada mudaratnya”. Dengan kata lain,  Presiden sebenarnya memerintahkan agar penegakan hukum yang tidak tepat  ini dihentikan. Ketidakseriusan kejaksaan dalam mengeluarkan SKPP di  atas dapat berujung pertanyaan besar soal keseriusan Presiden Yudhoyono  menghentikan perkara ini.</p>
<p>Ketika memilih melanjutkan perkara ke  persidangan untuk melakukan proses hukum atas Bibit-Chandra, ”tamparan”  yang jauh lebih keras akan mengena kepada diri Presiden Yudhoyono.  Tindakan membuat Tim Delapan menjadi sia-sia. Bukan hanya sekadar itu,  tetapi juga memberikan pertanda  lemahnya kemampuan Presiden untuk  mengoordinasikan kebijakan  ketika merespons laporan Tim Delapan.</p>
<p>Hal  lain, dengan melanjutkan hal ini ke persidangan, akan menambah  keruwetan penegakan hukum antikorupsi dan pemberantasan mafia hukum yang  sering digadang-gadang Yudhoyono  sebagai salah satu program  unggulannya. Harus diingat, Bibit-Chandra akan mengalami masa  penghentian sementara (lagi) ketika masuk ke persidangan. Hal yang  berarti KPK lagi-lagi hanya akan memiliki dua komisioner. Pertanyaan  soal nasib perkara-perkara korupsi di KPK akan membesar.</p>
<p>Pada  saat yang sama, sulit bagi Presiden untuk kembali mengeluarkan perppu  penunjukan komisioner seperti yang telah ia lakukan tahun lalu.  Penolakan besar  melakukan intervensi atas lembaga negara independen  macam KPK tentu menjadi catatan tersendiri bagi Yudhoyono jika mau  mengambil tindakan penyelamatan KPK dengan aturan semacam perppu.</p>
<p>Pilihan  terbaik yang mungkin tentu saja adalah dengan meminta Jaksa Agung  melakukan deponeering.  Apalagi, hal ini yang paling selaras dengan  pidato Presiden. Dengan deponeering, Yudhoyono dapat memperbaiki itikad  yang telah ditunjukkannya dalam kasus Bibit-Chandra. Lebih mendalam,  Presiden dapat menunjukkan gairah yang kuat menyelamatkan nasib lembaga  pemberantasan korupsi atau upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.</p>
<p>Oleh  karena itu, dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera bertemu  dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya pengeluaran deponeering  menjadi penting. Menjadi semacam pertaruhan terakhir, baik bagi  Yudhoyono maupun KPK. Bahkan, boleh jadi, menjadi pertaruhan terakhir  bagi kita semua yang masih menginginkan adanya penegakan hukum  antikorupsi di negeri ini.</p>
<p>Zainal Arifin Mochtar <em>Pengajar    Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM  Yogyakarta</em></p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/07/04530695/deponeering..pertaruhan.terakhir" target="_blank">Kompas.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/deponeering-pertaruhan-terakhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Barter Perkara, Lima Parpol Diisukan Ditekan Pemerintah</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/barter-perkara-lima-parpol-diisukan-ditekan-pemerintah/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/barter-perkara-lima-parpol-diisukan-ditekan-pemerintah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 02:08:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[bailout century]]></category>
		<category><![CDATA[barter perkara century]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bank century]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga penjamin simpanan]]></category>
		<category><![CDATA[lps]]></category>
		<category><![CDATA[pansus century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1251</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah berita sinyalemen terjadinya barter perkara dalam penyelesaian Kasus Bank Century. Ditampilkan untuk menjadi perhatian bersama. DetikNews &#8211; Senin, 08/03/2010 08:10 WIB Elvan Dany Sutrisno Jakarta &#8211; Apa yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa ada indikasi barter perkara dalam hasil akhir Pansus Century, di mata Ketua DPP Hanura Yuddy Chrisnandi tak sepenuhnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah berita sinyalemen terjadinya barter perkara dalam penyelesaian Kasus Bank Century. Ditampilkan untuk menjadi perhatian bersama. </em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="dagang-pasar" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4415869790/"><img title="Barter perkara kasus Bank Century" src="http://farm3.static.flickr.com/2790/4415869790_7920ed8fec_o.jpg" alt="dagang-pasar" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">Pedagang di Pasar Kotagede Jogja, aktifitas dagang pengusaha kecil (Foto: Budi/KamusHukum.com)</p></div>
<p style="text-align: center;">
<p>DetikNews &#8211; Senin, 08/03/2010 08:10 WIB</p>
<p>Elvan Dany Sutrisno</p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; 	Apa yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa ada  indikasi barter perkara dalam hasil akhir Pansus Century, di mata Ketua  DPP Hanura Yuddy Chrisnandi tak sepenuhnya keliru. Dia menyebut ada lima  parpol yang ditekan oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Saya percaya pada  teman-teman ICW. Selama ini berbicara dengan fakta. Ada lima parpol yang  ditekan,&#8221; kata Yuddy kepada detikcom, Senin (8/3/2010).</p>
<p><span id="more-1251"></span>Eks  politisi Golkr ini mengimbau kelima parpol itu jangan gentar walaupun  ditekan oleh pemerintah. &#8220;Pisahkan antara kepentingan masing-masing  pribadi dengan kepentingan yang lebih besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun  Yuddy tidak mau mengungkapkan partai mana saja yang diiming-imingi  barter perkara oleh pemerintah. Yuddy berharap kelima parpol tersebut  tetap konsisten mengungkap Century dan memantau penuh pelaksanaan  rekomendasi DPR kepada penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Lihatlah Hanura, kami  tidak tertekan karena tidak memiliki persoalan apa pun. Hanura tidak  akan mundur satu inci pun,&#8221; ujar Yuddy. Hanura memiliki 16 kursi di DPR.</p>
<p>Sementara  itu sumber detikcom di DPR menjelaskan bahwa kelima parpol tersebut  adalah Golkar, PDIP, PPP, PKS, dan Gerindra. Golkar dijanjikan  &#8216;keamanan&#8217; bagi pimpinan fraksinya di DPR, PDIP sejumlah anggota DPR  yang mulai dilirik KPK, mantan menteri dari PPP yang juga sedang  ditangani KPK, dan masalah L/C bodong dari PKS. &#8220;Bos Gerindra ada yang  bermasalah,&#8221; jelas sumber tersebut.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan,  Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium adanya kecenderungan  menghentikan kasus Century dengan cara &#8216;barter&#8217; perkara. 7 Kasus yang  juga melanda fraksi dan anggota Pansus Century bisa menyebabkan  rekomendasi Pansus menjadi tawar.</p>
<p>7 Kasus ini yakni masalah pajak  yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugaaan kasus Inkud oleh Ketua  Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut denga Ketua Pansus IM, kasus  yang melibatkan politisi dari PDIP yg menyeret nama ZEM di mana PPATK  menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang  dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS,  kasus pembunuhan HAM Munir  yang melibatkan Partai Gerindra, dan ada pula kasus HAM Timtim yang  terkait dengan Ketua Umum Hanura.</p>
<p>Menanggapi tudingan ICW itu,  PKS menyatakan tidak habis pikir. &#8220;Kita tidak mengerti apa ada datanya?  Kita juga tidak mengerti yang dilakukan apa latar belakangnya?&#8221; keluh  Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.</p>
<p>Sedang Sekjen PDIP Pramono  Anung menyatakan, partainya tetap konsisten. Sementara Ketua DPP PG Ade  Komarudin menjamin tidak ada barter kasus.</p>
<p>Sumber: <a title="DetikNews.com" href="http://www.detiknews.com/read/2010/03/08/081023/1313280/10/lima-parpol-diisukan-ditekan-pemerintah" target="_blank">DetikNews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/barter-perkara-lima-parpol-diisukan-ditekan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Skandal Bank Century: Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan?</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/skandal-bank-century-mengapa-menimbulkan-banyak-keresahan-dan-kemarahan/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/skandal-bank-century-mengapa-menimbulkan-banyak-keresahan-dan-kemarahan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 05:28:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[audit bpk]]></category>
		<category><![CDATA[bailout century]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bank century]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kwiek kian gie]]></category>
		<category><![CDATA[pansus century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1185</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini sebuah tulisan dari Bpk. Kwiek Kian Gie yang dimuat di KoranInternet.com. Mengingat tulisan cukup panjang, maka teks tersebut diformat ulang dalam bentuk PDF supaya lebih mudah untuk didownload. Sehingga, bisa menjadi bahan rujukan serta  belajar bersama. Skandal Bank Century oleh Kwiek Kian Gie]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="demo-spanduk-century" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4384246920/"><img class="aligncenter" src="http://farm5.static.flickr.com/4042/4384246920_f928bd43f0_o.jpg" alt="demo-spanduk-century" width="500" height="187" /></a></p>
<p>Berikut ini sebuah tulisan dari Bpk. Kwiek Kian Gie yang dimuat di <a title="KoranInternet.com" href="http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&amp;id=19237" target="_blank">KoranInternet.com</a>. Mengingat tulisan cukup panjang, maka teks tersebut diformat ulang dalam bentuk PDF supaya lebih mudah untuk didownload. Sehingga, bisa menjadi bahan rujukan serta  belajar bersama.<br />
<span id="more-1185"></span><br />
<object id="_ds_26343568" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="500" height="700" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="name" value="_ds_26343568" /><param name="data" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="FlashVars" value="doc_id=26343568&amp;mem_id=269090&amp;doc_type=pdf&amp;fullscreen=0&amp;allowdownload=1" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="src" value="http://viewer.docstoc.com/" /><embed id="_ds_26343568" type="application/x-shockwave-flash" width="500" height="700" src="http://viewer.docstoc.com/" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" flashvars="doc_id=26343568&amp;mem_id=269090&amp;doc_type=pdf&amp;fullscreen=0&amp;allowdownload=1" data="http://viewer.docstoc.com/" name="_ds_26343568"></embed></object><br />
<span style="font-size: xx-small;"><a href="http://www.docstoc.com/docs/26343568/Skandal-Bank-Century-oleh-Kwiek-Kian-Gie">Skandal Bank Century oleh Kwiek Kian Gie</a></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/skandal-bank-century-mengapa-menimbulkan-banyak-keresahan-dan-kemarahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal Century, Golkar Akan Sebut 20 Nama</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/soal-century-golkar-akan-sebut-20-nama/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/soal-century-golkar-akan-sebut-20-nama/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 08:05:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[audit bpk]]></category>
		<category><![CDATA[bailout century]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bank century]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[pansus century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1182</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sedangkan berikut ini berita dari VivaNews, tentang sikap fraksi Golkar Pansus Century. Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab disebut BI, KSSK, LPS dan Bank Century. VivaNews &#8211; Selasa, 23 Februari 2010, 10:24 WIB Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi VIVAnews - Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan partainya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sedangkan berikut ini berita dari <a title="VivaNews.com" href="http://politik.vivanews.com/news/read/131577-soal_century__golkar_akan_sebut_20_nama" target="_blank">VivaNews</a>, tentang sikap fraksi Golkar Pansus Century.</em></p></blockquote>
<h3>Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab disebut BI, KSSK, LPS dan Bank  Century.</h3>
<p>VivaNews &#8211; Selasa, 23 Februari 2010, 10:24 WIB</p>
<p>Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi</p>
<p><strong>VIVAnews </strong>- Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank  Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan partainya akan  menyebut 20-an nama yang bertanggung jawab soal kasus Century. Nama-nama  itu akan disebut dalam pandangan akhir fraksi sore ini.</p>
<p><span id="more-1182"></span>&#8220;Yang  bertanggung jawab adalah BI, KSSK, LPS, dan Bank Century,&#8221; kata Bambang.  &#8220;Total terdapat 20-an pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan  pidana korupsi, umum, perbankan, dan money laundry,&#8221; katanya di gedung  parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.</p>
<p>Golkar, kata  Bambang, akan berjuang untuk memunculkan nama-nama ini. &#8220;Mungkin  posisinya kini 6:2, karena PPP belum tau lagi bagaimana,&#8221; katanya.  Bambang mungkin merujuk pada hasil 7:2 pada pandangan soal bail out  Century lalu, di mana hanya dua partai yang setuju dengan bail out.</p>
<p>Bambang  juga menyatakan, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional  Amien Rais kemungkinan besar hadir nanti. &#8220;Pak Amien nanti malam akan  jadi datang. Ia memastikan hadir untuk memberi dukungan, karena ingin  menyaksikan PAN konsisten,&#8221; katanya.</p>
<p>Sumber: <a title="VivaNews.com" href="http://politik.vivanews.com/news/read/131577-soal_century__golkar_akan_sebut_20_nama" target="_blank">VivaNews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/soal-century-golkar-akan-sebut-20-nama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hanura Sebut 10 Nama di Akhir Pansus Century</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/hanura-sebut-10-nama-di-akhir-pansus-century/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/hanura-sebut-10-nama-di-akhir-pansus-century/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 08:01:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[bailout century]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bank century]]></category>
		<category><![CDATA[pansus century]]></category>
		<category><![CDATA[sikap fraksi pansus century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah berita dari VivaNews. Masih lanjutan statement menjelang pandangan resmi Pansus Century. Hanura akan sebutkan resmi pihak penanggung jawab kasus Century di hadapan publik. VivaNews &#8211; Selasa, 23 Februari 2010, 10:32 WIB Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi VIVAnews - Petang jelang malam ini fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan akhir di Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah berita dari <a title="VivaNews.com" href="http://politik.vivanews.com/news/read/131581-hanura_sebut_10_nama_di_akhir_pansus_century" target="_blank">VivaNews</a>. Masih lanjutan statement menjelang pandangan resmi Pansus Century.</em></p></blockquote>
<h3>Hanura akan sebutkan resmi pihak penanggung jawab kasus Century di  hadapan publik.</h3>
<p>VivaNews &#8211; Selasa, 23 Februari 2010, 10:32 WIB</p>
<p>Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi</p>
<p><strong>VIVAnews </strong>- Petang jelang malam ini fraksi-fraksi akan  menyampaikan pandangan akhir di Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank  Century. Apa kisi-kisi dari pandangan akhir Fraksi Hanura.</p>
<p>&#8220;Saya  kira ada 10 nama yang akan disebutkan oleh Fraksi Hanura,&#8221; kata anggota  Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faizal di Gedung DPR, Jakarta,  Selasa 23 Februari 2010.</p>
<p><span id="more-1180"></span>Menurut Akbar, sikap Hanura tidak ada  yang berbeda dengan apa perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hanura  akan sebutkan resmi pihak penanggung jawab kasus Century di hadapan  publik.</p>
<p>&#8220;Boediono dan Sri Mulyani menjadi salah satunya,&#8221; ujar  mantan politisi Partai Demokrat ini.</p>
<p>Soal penyebutan nama, Akbar  menganalogikan dengan pembacaan naskah proklamasi yang dilakukan Bung  Karno dan Bung Hatta. Jika naskah proklamasi yang diucapkan Bung Karno  tanpa disebutkan nama penandatangannya, maka bukan proklamasi namanya.</p>
<p>&#8220;Dan  kita tidak jadi merdeka. Jadi tidak ada yang salah dengan penyebutan  nama,&#8221; tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.</p>
<p>Kendati  demikian, lobi intensif jelang pandangan akhir menurut Akbar adalah hal  yang biasa dan wajar. Dan soal lobi juga sudah diatur dalam  undang-undang.</p>
<p>&#8220;Cuma Hanura berprinsip, untuk kebenaran tidak  bisa dilobi. Ini sikap yang kita pegang teguh,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sumber: <a title="VivaNews.com" href="http://politik.vivanews.com/news/read/131581-hanura_sebut_10_nama_di_akhir_pansus_century" target="_blank">VivaNews</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/hanura-sebut-10-nama-di-akhir-pansus-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

