Ordonnantie/ordonansi
Deskripsi
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur Generaal (Gubernur Jenderal) dan Volksraad (Dewan Rakyat), di Jakarta dan berlaku bagi Wilayah Hindia Belanda.
Sumber
Maria Farida Indrati Soeprapto (Disarikan Dari Perkuliahan Prof. DR. A. Hamid S. Attamimi, SH.), Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Peruntukannya), Kanisius, Yogyakarta, 1998.

