Korupsi
Deskripsi:
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain,
atau suatu , korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain atau negara.
Sumber:
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situs LSM Indonesia Corruption Watch – ICW (AntiKorupsi.org).


