<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com &#187; Hukum Sarana Pemerintahan</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/category/bidang-hukum/hukum-sarana-pemerintahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jun 2011 14:48:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 04:01:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[janda pahlawan]]></category>
		<category><![CDATA[persidangan soetarti rusmini]]></category>
		<category><![CDATA[perum pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[soetarti rusmini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1439</guid>
		<description><![CDATA[Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010 JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi. &#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="themis-jogja" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4836143725/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4108/4836143725_7538e3a615.jpg" alt="themis-jogja" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010</p>
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> — Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum  terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal  tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera  mengajukan kasasi.</p>
<p>&#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala  tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan  diskusikan dulu dengan atasan,&#8221; kata Ibnu Suud seusai sidang di PN  Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).</p>
<p><span id="more-1439"></span>Ibnu juga menilai, putusan  majelis hakim tersebut lebih didasarkan pada adanya proses hukum lain  yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan  dinyatakan prematur.</p>
<p>Namun, dia mengingatkan, dakwaan-dakwaan  jaksa tetap disebutkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meski  demikian, hal itu tidak menjadi acuan putusan.</p>
<p>&#8220;Kami berpatokan  pada berkas. Hakim bilang bahwa yang didakwakan itu terbukti. Tapi  memang, ada pertimbangan buat hakim, yaitu proses hukum lainnya,&#8221; kata  Ibnu Suud.</p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/27/1514025/Soetarti-Rusmini.Bebas..Jaksa.Kasasi" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>GAMBARAN FRAUD DAN KEKALUTAN DALAM MENGHADAPI BANK CENTURY</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/gambaran-fraud-dan-kekalutan-dalam-menghadapi-bank-century/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/gambaran-fraud-dan-kekalutan-dalam-menghadapi-bank-century/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 10:22:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Secara Umum]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan indonesia bersih]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bank century]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=704</guid>
		<description><![CDATA[Catatan Redaksi: Sebelum Kasus Bank Century semakin lanjut, di antara silang pendapat dan polemik yang menyertainya, berikut ini dikutip artikel karya Bpk Kwik Kian Gie dari KoranInternet.com. Alur berpikir yang runtut, bahasa yang lugas, serta bahasan mendasar &#8230; semoga mampu menjadi bahan pencerahan kita semua. KoranInternet &#8211; Rabu, 09 September 09 oleh: Kwik Kian Gie [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="kasus bank century" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4194974598/"><img title="Demo kasus Bank Century" src="http://farm5.static.flickr.com/4047/4194974598_d047f7bce0_o.jpg" alt="kasus bank century" width="500" height="250" /></a></p>
<blockquote><p><em>Catatan Redaksi: Sebelum Kasus Bank Century semakin lanjut, di antara silang pendapat dan polemik yang menyertainya, berikut ini dikutip artikel karya Bpk Kwik Kian Gie dari KoranInternet.com. Alur berpikir yang runtut, bahasa yang lugas, serta bahasan mendasar &#8230; semoga mampu menjadi bahan pencerahan kita semua.</em></p></blockquote>
<p><span>KoranInternet &#8211; Rabu, 09 September 09</span></p>
<p><span>oleh: Kwik Kian Gie<br />
</span></p>
<p>Yang digambarkan dalam tulisan ini atas dasar pemberitaan, pernyataan dan analisis dari sekian banyaknya orang yang sudah dimuat di berbagai media massa. Kesemuanya itu dirangkai dalam beberapa gambaran dan pertanyaan.</p>
<p>Dengan tidak adanya blanket guarantee di Indonesia, tetapi jaminan maksimum Rp. 2 milyar saja per account, menaruh uang dalam jumlah besar, terutama di bank kecil sangat berbahaya. Tetapi Bank Century (Century) yang begitu kecil dimasuki dana simpanan dalam jumlah sangat besar oleh beberapa deposan besar. Mengapa berani menempatkan uangnya pada bank yang demikian kecilnya ? Karena ada maksud tertentu yang tidak sesuai dengan praktek bisnis yang wajar atau karena ada motif politik tertentu, dan karena itu merasa pasti aman, karena deposan mempunyai hubungan khusus dengan penguasa di negeri ini. (simak semua pemberitaan di media massa).</p>
<p><span id="more-704"></span>Dugaan mereka ternyata benar. Century rusak karena uang simpanan para deposan besar dicuri/digelapkan oleh para pemegang sahamnya sendiri. Century disuntik oleh LPS empat kali sampai jumlah seluruhnya mencapai Rp. 6,76 trilyun. Dari jumlah ini Rp. 3,8 trilyun dipakai untuk menutupi penarikan oleh deposan besar (Suara Pembaruan 31 Agustus 2009). Jakarta Post tanggal 2 September 2009 mengutip Budi Armanto, Direktur BI untuk Pengawasan Bank yang mengatakan bahwa : “Rp. 5,7 trilyun dari Rp. 9,63 trilyun ditarik dari Century antara November dan Desember 2009.”</p>
<p>Bukankah ini sudah bukti bahwa penyuntikan dana kepada Century tidak untuk menghindari kerusakan perbankan dan perekonomian yang sudah “sistemik”, tetapi untuk menelikung peraturan jaminan maksimum sebesar Rp. 2 milyar saja per account, supaya deposan besar bisa menarik depositonya dalam jumlah besar setelah Century rusak dan setelah disuntik dengan dana besar ?</p>
<p><strong>Bagaimana Yang Seharusnya ?</strong></p>
<p>Kalau motifnya murni untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian nasional dengan cara menghindari efek domino, tindakan pemerintah bisa sebagai berikut : (1) Semua tagihan dari bank dibayar sepenuhnya. (2) Semua tagihan lainnya dibayar sampai jumlah maksimum Rp. 2 milyar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Bank Century dilikuidasi.</p>
<p>Tolong dibantah mengapa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan dan tidak dilakukan ?</p>
<p><strong>Kejanggalam Dalam Kewenangan Pimpinan Sangat Tinggi</strong></p>
<p>Pada satu saat yang krusial, Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dalam kasus Century ini berfungsi sebagai Presiden ad interim (a.i.), pada tanggal 25 November 2008 dilapori oleh Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan merangkap Menko Perekonomian Sri Mulyani tentang penyuntikan dana empat kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6,7 trilyun. Penyuntikan terakhir sudah dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Dari pembicaraan itu Presiden a.i. Jusuf Kalla (JK) langsung menyimpulkan rusaknya Century karena perampokan uang yang ada di Century oleh para pemegang sahamnya sendiri.</p>
<p>Maka JK langsung mengatakan penyuntikan dana yang sudah dilakukan itu salah kaprah. JK minta Boediono melaporkan kepada Polri dan menangkap pimpinan Century. Boediono menolak dengan alasan tidak mempunyai landasan hukum untuk itu. Sebagai Presiden a.i. dia memerintahkan Polri untuk menangkap pimpinan Century dan memprosesnya lebih lanjut. Ternyata baik Polri maupun Kejaksaan menemukan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya di Pengadilan. Perkaranya sedang berlangsung dengan Jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 50 milyar pada Robert Tantular.</p>
<p>Apa artinya ? Boediono yang Gubernur BI dan Wapres terpilih menganggap tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Century, tetapi Presiden a.i., Polri dan Kejaksaan menganggapnya ada. Bagaimana Boediono mempertanggungjawabkan ini ?</p>
<p>Bolehkah Boediono menolak perintah Presiden walaupun BI independen? Bukankah Gubernur BI yang dipilih oleh DPR hanya mungkin dari calon-calon yang diajukan oleh Presiden? Bukankah kewenangan JK pada tanggal 25 November 2008 sebagai Presiden sepenuhnya karena SBY ada di luar negeri?</p>
<p>Yang saya tanyakan tadi aspek yuridis dan tata kelola pemerintahan. Tetapi secara moral, patutkah Wapres terpilihnya SBY menolak perintah Presiden a.i. yang memang Presiden ketika itu dan sampai tanggal 20 Oktober 2009 masih Wapresnya SBY?</p>
<p><strong><em>Bank Bekerja pada hari Minggu ? </em></strong></p>
<p>Penyuntikan terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Bagaimana prosesnya secara teknik perbankan ? Apakah demikian mendesaknya kalau motifnya penyelamatan perbankan dan perekonomian nasional ? Bukankah urgensinya karena deposan besar harus bisa secepatnya menarik uangnya yang tidak dibatasi Rp. 2 milyar per account saja ?</p>
<p><strong>Mengapa Burhannudin Abdullah Dipenjara ? </strong></p>
<p>Burhannudin Abdullah ditangkap, diadili dan divonis 6 tahun penjara yang sedang dijalaninya. Apa sebabnya? Karena dia selaku Gubernur Bank Indonesia membubuhkan tanda tangannya untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 100 milyar yang dianggap koruptif. Satu rupiahpun tidak ada yang dinikmatinya. Maka paling-paling dia dianggap gegabah, bodoh atau solider yang kebablasan.</p>
<p>Kalaupun tidak ada motif kecurangan material atau finansial, begitu banyak tanda tangan yang ada kaitannya dengan suntikan dana Bank Century sebesar Rp. 7,627 trilyun itu tidak apa-apa kalau diacu dengan apa yang dialami oleh Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya ?</p>
<p><strong>Negara Tidak Dirugikan ? </strong></p>
<p>Dikatakan bahwa keuangan negara tidak dirugikan karena tidak berasal dari alokasi APBN. Bukankah uang sebesar Rp. 100 milyar yang dijadikan landasan penghukuman Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya juga tidak dari APBN? Bahkan sudah dipisahkan dari BI untuk dimasukkan ke dalam sebuah yayasan? Kok dihukum? Siapa yang dianggap dirugikan? Apakah tidak bisa dianalogkan dengan lenyapnya uang LPS melalui Bank Century, sehingga yang bersangkutan juga harus dihukum?</p>
<p><strong>Huruf-huruf Harafiah versus Substansi</strong></p>
<p>Sri Mulyani berpendapat tidak peduli apa sebab kerusakan sebuah bank, kalau sudah “sistemik” harus disuntik dana secukupnya. (yang notabene dipakai untuk membayar deposan besar supaya bisa mendapatkan kembali uangnya seutuhnya yang sudah dicuri oleh pemegang saham Century).</p>
<p>Dradjat Wibowo berpendapat bahwa bank yang kolaps karena dikelola secara sembrono, yang dimanfaatkan pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi penipuan, tidak perlu diselamatkan dengan alasan apapun.</p>
<p>Ginanjar Kartasismita, mantan Menko EKUIN menyesalkan : “lembaga negara yang harusnya mengawasi dan mensupervisi perbankan malah saling lempar tanggung jawab. Persoalan ini bukan hanya menyangkut penyelematan sebuah bank atas pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis, tetapi sudah menjadi kebijakan pengelolaan aset negara.” (Rakyat Merdeka, 2 September 2009).</p>
<p>Mana yang relevan buat pengaturan negara ? Main pokrol dengan tafsiran harafiah semata ataukah menafsirkan segala sesuatunya atas dasar substansi dan fakta ?</p>
<p><strong>Gagasan Blanket Guarantee yang ditolak</strong></p>
<p>Sebelum kerusakan Century ada gagasan supaya pemerintah memberikan blanket guarantee kepada semua deposan di Indonesia. Kalau tidak, masyarakat tidak percaya lagi kepada bank-bank di Indonesia karena perbankan di seluruh dunia sedang terguncang oleh krisis keuangan maha dahsyat di Amerika Serikat. Yang mengusulkan Boediono dan Sri Mulyani. JK menentang sangat keras. Akhirnya terjadi kompromi penjaminan hanya sebatas Rp. 2 milyar per account.</p>
<p><strong>Penelikungannya</strong></p>
<p>Buat para deposan besar di Century, batasan penjaminan yang sebesar Rp. 2 milyar per account ditelikung dengan cara-cara yang telah diuraikan di atas.</p>
<p>Landasan hukumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 4 tahun 2008 yang dua hari setelah diajukan ke DPR sudah langsung saja ditolak oleh DPR. Toh sampai saat ini terus menerus dijadikan acuan pengucuran dana besar kepada Century.</p>
<p><strong>Bukan Domain Presiden? </strong></p>
<p>Dalam kasus Century Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan bahwa Presiden tidak mau mencampuri urusan Century, karena urusan ini tidak termasuk di dalam domain-nya.</p>
<p>Apa ada urusan dalam sebuah negara yang bukan monarki konstitusional, yang republik dan lebih-lebih lagi yang sistemnya presidensiil, seorang presiden tidak boleh ikut campur dalam urusan dan persoalan yang ada dalam domain pejabat lain?</p>
<p>Apakah ada penyelenggaraan negara yang tidak chaotic kalau pemisahan ke dalam Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif ditafsirkan secara mutlak total tanpa adanya bidang-bidang singgungannya?</p>
<p>sumber: <a title="KoranInternet.com" href="http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&amp;id=18607" target="_blank">KoranInternet</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/gambaran-fraud-dan-kekalutan-dalam-menghadapi-bank-century/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah Teks Pidato Resmi Presiden atas kasus Bank Century dan Kasus Bibit-Chandra</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/inilah-teks-pidato-resmi-presiden-atas-kasus-bank-century-dan-kasus-bibit-chandra/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/inilah-teks-pidato-resmi-presiden-atas-kasus-bank-century-dan-kasus-bibit-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 22:55:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Secara Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[bibit chandra]]></category>
		<category><![CDATA[cicak vs buaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[kpk vs polri]]></category>
		<category><![CDATA[pidato sby]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=585</guid>
		<description><![CDATA[Pidato SBY untuk Kasus Bank Century &#38; Kasus Bibit-Chandra &#8211; sumber: Antara]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_584" class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><img class="size-full wp-image-584" title="sby-century-bibit-chandra" src="http://kamushukum.com/en/wp-content/uploads/2009/11/sby-century-bibit-chandra.jpg" alt="Penjelasan soal kasus Bank Century dan perkara Bibit Rianto dan Chandra Halim. (foto: rusman/presidensby.info)" width="500" height="362" /><p class="wp-caption-text">Penjelasan soal kasus Bank Century dan perkara Bibit Rianto dan Chandra Halim. (foto: rusman/presidensby.info)</p></div>
<p><object id="_ds_17219955" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="500" height="700" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="name" value="_ds_17219955" /><param name="FlashVars" value="doc_id=17219955&amp;mem_id=269090&amp;doc_type=pdf&amp;fullscreen=0&amp;allowdownload=1" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="src" value="http://viewer.docstoc.com/v2/" /><param name="flashvars" value="doc_id=17219955&amp;mem_id=269090&amp;doc_type=pdf&amp;fullscreen=0&amp;allowdownload=1" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed id="_ds_17219955" type="application/x-shockwave-flash" width="500" height="700" src="http://viewer.docstoc.com/v2/" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" flashvars="doc_id=17219955&amp;mem_id=269090&amp;doc_type=pdf&amp;fullscreen=0&amp;allowdownload=1" name="_ds_17219955"></embed></object><br />
<span style="font-size: xx-small;"><a href="http://www.docstoc.com/docs/17219955/Pidato-SBY-untuk-Kasus-Bank-Century-and-Kasus-Bibit-Chandra">Pidato SBY untuk Kasus Bank Century &amp; Kasus Bibit-Chandra</a> &#8211; </span></p>
<p>sumber: Antara</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/inilah-teks-pidato-resmi-presiden-atas-kasus-bank-century-dan-kasus-bibit-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jabatan fungsional</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/jabatan-fungsional/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/jabatan-fungsional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 03:26:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bakn]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=376</guid>
		<description><![CDATA[Deskripsi Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktural organisasi, tetapi sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Sumber Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Deskripsi</p></blockquote>
<p>Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktural organisasi, tetapi sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu.</p>
<blockquote><p>Sumber</p></blockquote>
<p><a title="UU 43 Th 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian" href="http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1999/43-99.pdf" target="_blank">Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/jabatan-fungsional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jabatan</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/jabatan/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/jabatan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 03:10:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bkn]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Deskripsi Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi negara. Sumber UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Situs Badan Kepegawaian Negara (BKN)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Deskripsi</p></blockquote>
<p>Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi negara.</p>
<blockquote><p>Sumber</p></blockquote>
<p><a title="UU 43 Th 1999 " href="http://www.simpegpmptk.com/undang2/UU_43_1999.pdf" target="_blank">UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian</a>.</p>
<p>Situs <a title="Situs Badan Kepegawaian Negara" href="http://www.bkn.go.id/" target="_blank">Badan Kepegawaian Negara</a> (BKN)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/jabatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

