Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi
Kompas – Selasa, 27 Juli 2010
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi.
“Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan diskusikan dulu dengan atasan,” kata Ibnu Suud seusai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).



