Penanam modal dalam negeri
Deskripsi
Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber
Deskripsi
Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber
Deskripsi
Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Sumber
Deskripsi
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sumber
Deskripsi
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber
Berikut ini ditampilkan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, versi dwibahasa (Indonesia dan Inggris). Dimuat atas sumbangan penerjemah teks tersebut Bpk. Wishnu Basuki dari ABRN Counsellors at Law. Semoga bermanfaat.
Law of The Republic of Indonesia Number 25 of 2007 Concerning Investments –