Komite Koordinasi
Deskripsi
Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.



