Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK
Deskripsi
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Sumber
Deskripsi
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Sumber
Deskripsi
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sumber
Deskripsi
Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Sumber
Beriktu ini naskah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).