Archive for the 'Hukum Kesehatan' Category

Tak Sahkan RUU BPJS,SBY Bisa Dimakzulkan

Kompas – 9 Mei 2011

aksi-hari-buruh-aby

Aksi Hari Buruh di Yogyakarta - Mei 2011 (Foto: Budi/KamusHukum.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Inilah naskah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

aksi-hari-buruh-yogyakarta

Aksi Hari Buruh di Yogyakarta - Mei 2011 (Foto: Budi/KamusHukum.com)

 

Berikut ini naskah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Bisa di downlad bila diperlukan. Semoga bermanfaat.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Pelayanan kesehatan tradisional

Deskripsi

Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber

UU 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Pelayanan kesehatan rehabilitatif

Deskripsi

Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Sumber

UU 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Pelayanan kesehatan kuratif

Deskripsi

Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Sumber

UU 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks