Archive for the 'Hukum Islam' Category

Bai al istishna

Deskripsi

Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

Sumber

Prof. Dr. Abdul Goffur Anshori, SH., M.H., Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, citra Media, Yogyakarta, 2006.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Lafaz sharih

Deskripsi

Ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan thalaq.

Sumber

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan), Kencana, Jakarta, 2006.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Idzhab maa al athraf

Deskripsi

Tindak pidana penganiayaan dengan cara menghilangkan fungsi anggota badan (anggota badan tetap ada, tetapi tidak bisa berfungsi) misalnya membuat si korban tuli, buta, bisu, dan sebagainya.

Sumber

Rahmat Rosyadi dan Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Sadaq

Deskripsi

Pemberian sang suami kepada si istri saat upacara perkawinan dilangsungkan.

Sumber

T. Jafizham, Persentuhan Hukum di Indonesia Dengan Hukum Perkawinan Islam, PT. Mestika, Jakarta, 2006.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Nikah muhallil

Deskripsi

Pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya.

Sumber

Reader Hukum Perdata Islam, C. Woro Murdiati R., UAJY, 2000.

Deskripsi

Pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kemudian ia mentalaknya dengan maksud agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suaminya yang dahulu yang telah mentalak tiga. Pernikahan ini biasanya terjadi ketika si mantan suami yang telah mentalak isterinya tiga kali bermaksud untuk kembali lagi kepada isterinya tadi, namun karena sudah ditalak tiga, ia tidak boleh langsung menikahi mantan isterinya itu kecuali si isteri tadi menikah dahulu dengan laki-laki lain. Untuk tujuan itu, kemudian si laki-laki tadi menyewa atau membayar laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya tadi, dengan catatan tidak boleh disetubuhi atau boleh disetubuhi tapi harus sesegera mungkin diceraikan, agar mantan suami tadi dapat menikahinya kembali. Orang yang dibayar untuk menikahi mantan isterinya, dalam istilah fiqh disebut dengan al-muhallil (yang menjadikan halal), sedangkan mantan suami yang membayar laki-laki tadi disebut dengan al-muhallal lah. Pernikahan ini haram hukumnya.

Sumber

Aep Saepulloh Darusmanwiati, Nikah: Anjuran, Manfaat, Tujuan, Hukum dan Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Sekolah Indonesia Cairo (SIC), Kairo, 2005.

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks