Pajak
Deskripsi
Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Sumber
Perpajakan, Mardiasmo, Andi, Yogyakarta, 1997.
Deskripsi
Pungutan tetapi dengan sifat khusus, yaitu tanpa adanya jasa timbal secara langsung. Hubungan antara pemerintah (fiskus) dengan wajib pajak tidak bersifat timbal balik, karena pemerintah hanya mempunyai kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk membayar pajak.
Sumber
Dasar-dasar Hukum Pajak dan Perpajakan, Sumyar SH., M.Hum, Universitas Atma Jaya, Jogja, 2004.
Pengertian Pajak di Wikipedia (Bahasa Indonesia).

