Penanaman modal dalam negeri
Deskripsi
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sumber
Deskripsi
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Sumber
Deskripsi
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber
Deskripsi
Kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Sumber
Deskripsi
Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Sumber
Berikut ini ditampilkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), versi dwibahasa (Indonesia dan Inggris). Dimuat atas sumbangan penerjemah teks tersebut Bpk. Wishnu Basuki dari ABRN Counsellors at Law. Semoga bermanfaat.