Archive for the 'Hukum Administrasi Negara' Category

Uang Daerah Bocor Rp 1,2 T

Surabaya Post – Senin, 18 Mei 2009 | 12:04 WIB

Ketua BPK Anwar Nasution

Ketua BPK Anwar Nasution

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,22 triliun dalam 1.869 kasus atas belanja daerah dan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengadaan barang dan jasa serta belanja Pilkada dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp 18,6 triliun,” kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2008 kepada DPD di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/5).

Dari total temuan PDTT terhadap belanja pemerintah daerah, sebanyak 756 kasus di antaranya dengan nilai Rp 253 miliar merupakan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan kerugian daerah.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Uang Daerah

Deskripsi

Uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.

Sumber

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks