<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com &#187; Berita Hukum</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/category/berita-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 04:01:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Sengketa Rumah Dinas: Soetarti-Rusmini Bebas, Jaksa Kasasi</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 04:01:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Sarana Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[janda pahlawan]]></category>
		<category><![CDATA[persidangan soetarti rusmini]]></category>
		<category><![CDATA[perum pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[soetarti rusmini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1439</guid>
		<description><![CDATA[Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010 JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera mengajukan kasasi. &#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="themis-jogja" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4836143725/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4108/4836143725_7538e3a615.jpg" alt="themis-jogja" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">Themis, visualisasi dewi keadilan pada saat demo warga Jogja. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Kompas &#8211; Selasa, 27 Juli 2010</p>
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> — Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memutuskan membebaskan Soetarti dan Rusmini dari segala tuntutan hukum  terkait sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian. Menanggapi hal  tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud, menyatakan akan segera  mengajukan kasasi.</p>
<p>&#8220;Kalau putusannya dilepaskan dari segala  tuntutan hukum, maka prosedurnya itu ya kasasi. Tapi kami akan  diskusikan dulu dengan atasan,&#8221; kata Ibnu Suud seusai sidang di PN  Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).</p>
<p><span id="more-1439"></span>Ibnu juga menilai, putusan  majelis hakim tersebut lebih didasarkan pada adanya proses hukum lain  yang masih berlangsung sehingga tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan  dinyatakan prematur.</p>
<p>Namun, dia mengingatkan, dakwaan-dakwaan  jaksa tetap disebutkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Meski  demikian, hal itu tidak menjadi acuan putusan.</p>
<p>&#8220;Kami berpatokan  pada berkas. Hakim bilang bahwa yang didakwakan itu terbukti. Tapi  memang, ada pertimbangan buat hakim, yaitu proses hukum lainnya,&#8221; kata  Ibnu Suud.</p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/27/1514025/Soetarti-Rusmini.Bebas..Jaksa.Kasasi" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/sengketa-rumah-dinas-soetarti-rusmini-bebas-jaksa-kasasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Berkukuh Tolak Sidang Kode Etik</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/kejaksaan-berkukuh-tolak-sidang-kode-etik/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/kejaksaan-berkukuh-tolak-sidang-kode-etik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 15:53:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[amari hary tanoe]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa amari]]></category>
		<category><![CDATA[mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[makelar kasus]]></category>
		<category><![CDATA[satgas pemberantasan mafia hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1435</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: masih seputar reaksi terhadap pertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo. Tempo Interaktif &#8211; Senin, 26 Juli 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyatakan Kejaksaan Agung tak perlu menggelar sidang kode etik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: masih seputar reaksi terhadap pertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo.</em></p></blockquote>
<p><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="kejakgung-2" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4831055216/"><img class="aligncenter" src="http://farm5.static.flickr.com/4143/4831055216_a156b5dafc.jpg" alt="kejakgung-2" width="500" height="250" /></a></p>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Senin, 26 Juli 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> &#8211; Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyatakan Kejaksaan Agung  tak perlu menggelar sidang kode etik terhadap Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Khusus Muhammad Amari.</p>
<p>Alasannya, sampai saat ini  lembaganya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Amari, yang  melakukan pertemuan dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus  korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono  Tanoesoedibjo, beberapa waktu yang lalu.</p>
<p><span id="more-1435"></span>Marwan mengatakan,  Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta keterangan langsung dari  Amari dan dapat menerima penjelasan Jampidsus tersebut. &#8220;Jaksa Agung  tidak menemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan Jampidsus  terkait pertemuan itu,&#8221; kata Marwan. &#8220;Bapak Jaksa Agung bisa menerima  jawaban yang diberikan Jampidsus.&#8221;</p>
<p>Jadi, kata Marwan kepada <em>Tempo</em> kemarin, &#8220;Sementara ini kami belum lihat itu (pelanggaran), sehingga tidak perlu sidang kode etik.&#8221;</p>
<p>Desakan  agar Kejaksaan Agung menggelar sidang kode etik terhadap Amari muncul  dari sejumlah pengamat dan wakil rakyat di Senayan pascapertemuan Amari  dengan Hary Tanoesoedibjo pada 15 Juli lalu.</p>
<p>&#8220;Untuk menilai yang  bersangkutan melanggar atau tidak,&#8221; kata anggota Komisi Hukum dari  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil. &#8220;Kejaksaan seharusnya  menghindari bertemu dengan pihak beperkara,&#8221; dia menambahkan.</p>
<p>Meski  menerima penjelasan Amari, Marwan melanjutkan, Jaksa Agung meminta yang  bersangkutan tak lagi mengulangi hal itu di masa mendatang. Apakah akan  ada sanksi dari Hendarman bagi Amari? &#8220;Sanksi itu masalah Jaksa Agung,  saya tak bisa pastikan,&#8221; katanya. &#8220;Yang pasti, beliau (Jaksa Agung)  sudah meminta Jampidsus untuk tidak mengulangi.&#8221;</p>
<p>Sikap Kejaksaan  Agung itu disesalkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring  Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah. Dalam kasus ini,  menurut dia, Jaksa Agung terlalu berkompromi. &#8220;Itu menunjukkan bahwa  Jaksa Agung berkompromi dengan pertemuan yang sangat rentan terhadap  (munculnya praktek) mafia hukum,&#8221; ujar Febri.</p>
<p>Menurut dia,  pertemuan itu tak akan jadi masalah jika tak ada kasus Sisminbakum, dan  keluarga Tanoesoedibjo tidak sedang terjerat masalah hukum. Bila  berbagai hal yang berpotensi melanggar aturan di kejaksaan seperti itu  terus ditoleransi, Febri khawatir, &#8220;Akan terjadi praktek memperdagangkan  pengaruh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk mencegah hal itu, ia mendesak agar  kejaksaan tetap menggelar sidang kode etik untuk Amari. Bila tidak,  Febri juga khawatir pertemuan seperti yang dilakukan Amari dengan Hari  Tanoe akan ditiru oleh jaksa-jaksa di daerah. &#8220;Sebab, Kejaksaan Agung  sudah memberi contoh yang buruk kepada daerah. Dengan minimnya  pengawasan di daerah, maka mereka (jaksa di daerah) tak takut  melakukannya,&#8221; ujarnya.<br />
<strong><br />
ARIE FIRDAUS | RATNANING ASIH | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA</strong></p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/26/fks,20100726-1405,id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/kejaksaan-berkukuh-tolak-sidang-kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tonikum untuk PPATK</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/tonikum-untuk-ppatk/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/tonikum-untuk-ppatk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 02:55:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[money laundry]]></category>
		<category><![CDATA[pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[rekening koruptor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1432</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Artikel menarik mengenai PPATK dari Tempo Interaktif. Saatnya menjadi bahan pikiran bersama. Tempo Interaktif &#8211; Minggu, 18 Juli 2010 NEGERI yang sedang digerogoti kanker ganas ini perlu terapi habis-habisan untuk menggempur akar yang telah menelusup ke hampir sekujur sel tubuh. Itulah sebabnya upaya penguatan kelembagaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan keharusan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Artikel menarik mengenai PPATK dari Tempo Interaktif. Saatnya menjadi bahan pikiran bersama.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="money-laundry" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4807327398/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4082/4807327398_a1252a6a31.jpg" alt="money-laundry" width="500" height="250" /></a><p class="wp-caption-text">Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Minggu, 18 Juli 2010</p>
<p>NEGERI yang sedang digerogoti kanker ganas ini perlu terapi  habis-habisan untuk menggempur akar yang telah menelusup ke hampir  sekujur sel tubuh. Itulah sebabnya upaya penguatan kelembagaan Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan keharusan.</p>
<p>Ikhtiar membuat <a title="Situs web Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)" href="http://www.ppatk.go.id/index.php" target="_blank">PPATK</a> lebih berotot bukan baru muncul sekarang.  Sejak tiga tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat membahas pentingnya  amendemen <a title="UU 25 Th 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" href="http://www.ppatk.go.id/pdf/UU_25_2003_Btg_tbh.pdf" target="_blank">Undang-Undang Nomor 25/ 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian  Uang</a>. Beberapa rombongan anggota Dewan bahkan berangkat ke Rusia dan  Amerika Serikat untuk studi banding tentang pencucian uang. Namun sampai  hari ini amendemen tersebut belum juga tuntas.</p>
<p><span id="more-1432"></span>Kata mufakat terbukti susah dicapai, apalagi untuk perkara duit  busuk yang dipoles hingga aroma korupsi tak lagi bersisa. Pernyataan  Bambang Soesatyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar,  merupakan contoh tarik-ulur itu. Bambang tidak ingin amendemen bakal  membuat PPATK tampil sebagai <em>superbody</em>&#8211;seperti halnya Komisi  Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Daya destruksi pencucian uang sangat amat serius. Kejahatan ini  membuat pemerintah susah mengendalikan uang beredar. Diagnosis problem  moneter bisa meleset dan mengacaukan ekonomi makro. Ekonomi mikro juga  terimbas. Persaingan usaha tidak sehat dan menjadi bahan bakar bagi  ekonomi biaya tinggi. Tingkat risiko bisnis secara keseluruhan pun  meroket.</p>
<p>Indonesia, dengan rezim devisa bebas, rentan terhadap tindak  pencucian uang. Diperparah lemahnya penegakan hukum di segala lini, lalu  lintas uang dari dan ke negeri ini begitu bebas. Porsi PPATK adalah  menelusuri aliran uang hasil kejahatan, <em>follow the money</em>. Ini  posisi yang strategis. Sebab, uang hasil kejahatan adalah darah yang  menghidupi kejahatan itu sendiri.</p>
<p>Posisi strategis PPATK, sayangnya, belum diimbangi kewenangan  optimal. Lembaga ini hanya berwenang menganalisis kejanggalan transaksi  yang dilaporkan bank dan jasa penyedia keuangan lainnya. Hasil analisis  disampaikan ke barisan penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan  Korupsi, kepolisian, hingga kejaksaan.</p>
<p>Di sinilah muncul persoalan. Hasil analisis PPATK terkesan tumpul  dan <em>dicuekin</em>. Sampai akhir 2009, PPATK menganalisis 116  transaksi mencurigakan dengan nilai total Rp 146,7 miliar. Tak jelas  berapa persen kasus yang benar-benar berujung pada penyidikan polisi.  Kerap pula terdengar rumor: hasil analisis PPATK justru digunakan  sebagai alat pemerasan.</p>
<p>Maka, amat beralasan jika PPATK diberi tonikum penguat. Salah  satunya adalah penerapan sanksi administratif untuk lembaga yang menolak  bekerja sama. PPATK kerap menghadapi jalan buntu lantaran lembaga yang  diperiksa tidak kooperatif. Tonikum lain adalah revisi pasal 3  Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal ini disebutkan  kata ”dengan sengaja” menempatkan uang untuk keperluan tertentu.  Persidangan berbagai kasus membuktikan, jaksa kesulitan membuktikan  unsur ”dengan sengaja” ini.</p>
<p>Tak kalah penting adalah resep penyelidikan. PPATK seharusnya  diberi wewenang menjalankan fungsi penyelidikan, bukan sekadar  pemeriksaan laporan keuangan. Harapannya, hasil analisis tidak lagi  dianggap tumpul tanpa tenaga. Dengan begini, produk penyelidikan PPATK  bisa segera ditindaklanjuti penegak hukum lain.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/07/19/krn.20100719.206502.id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/tonikum-untuk-ppatk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Polisi Diragukan</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/klarifikasi-polisi-diragukan/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/klarifikasi-polisi-diragukan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Jul 2010 15:57:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Kepolisian dan Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekening petinggi polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekening polisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1424</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Masih di seputar heboh rekening gendut beberapa petinggi Polri, sesudah klarifikasi oleh Jubir Polri. Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 17 Juli 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Sejumlah kalangan ragu akan hasil klarifikasi terhadap rekening gendut perwira polisi yang diduga bermasalah. Alasan mereka, klarifikasi tersebut hanya dilakukan oleh tim internal kepolisian sehingga subyektivitasnya akan tinggi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Masih di seputar heboh rekening gendut beberapa petinggi Polri, sesudah klarifikasi oleh Jubir Polri.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="police-line" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4801566249/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4093/4801566249_a029e369a7.jpg" alt="police-line" width="500" height="250" /></a><p class="wp-caption-text">Police line. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Sabtu, 17 Juli 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO  <em>Interaktif</em></strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> &#8211; Sejumlah kalangan ragu akan hasil klarifikasi terhadap rekening  gendut perwira polisi yang diduga bermasalah. Alasan mereka, klarifikasi  tersebut hanya dilakukan oleh tim internal kepolisian sehingga  subyektivitasnya akan tinggi.</p>
<p>&#8220;Sejak awal kita sudah memprediksi  bahwa hasilnya akan seperti itu. Sebab itu, bagi kita, hasil tersebut  sangat mengecewakan,&#8221; kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia  Corruption Watch (ICW), kepada <em>Tempo</em> kemarin.</p>
<p><span id="more-1424"></span>Kemarin  polisi mengumumkan hasil penelitian terhadap 23 rekening polisi yang  isinya miliaran rupiah dan diduga bermasalah. Hasilnya, &#8220;Sebanyak 17  rekening dapat dibuktikan wajar,&#8221; kata juru bicara Kepolisian RI,  Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kemarin. Dua rekening lainnya  tersangkut kasus pidana dan satu rekening dimiliki oleh orang yang  meninggal. Adapun sisanya masih diteliti.</p>
<p>Adnan Topan Husodo,  kolega Emerson di ICW, menegaskan, hasil pengusutan rekening gendut  polisi akan lebih obyektif bila ada tim independen bentukan presiden.</p>
<p>Pendapat  senada disampaikan Bambang Widodo Umar, pengamat kepolisian. &#8220;Jika  klarifikasi dilakukan oleh tim internal kepolisian, maka  subyektivitasnya lebih tinggi,&#8221; dosen pascasarjana Kajian Ilmu  Kepolisian Universitas Indonesia itu menambahkan.<br />
<strong><br />
DWI  WIYANA | PUTI NOVIYANDA | CORNILA DESYANA | SANDY INDRA</strong></p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/07/17/fks,20100717-1392,id.html" target="_blank">Tempo</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/klarifikasi-polisi-diragukan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW Sesalkan Kapolri Tolak Pembentukan Tim Independen</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 07:11:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rekening gendut polisi]]></category>
		<category><![CDATA[rekening petinggi polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Berita pendek dari Tempo Interaktif, masih seputar geger rekening perwira Polri. Semoga kita tak cepat lupa. Tempo Interaktif &#8211; 07 Juli 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta -    Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang tidak mau  membentuk tim independen untuk memeriksa kasus rekening gendut sejumlah perwira Polri. &#8220;Kalau tim independen dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Berita pendek dari Tempo Interaktif, masih seputar geger rekening perwira Polri. Semoga kita tak cepat lupa.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="polisi-sepeda" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4798702360/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4078/4798702360_b10998ea44.jpg" alt="polisi-sepeda" width="500" height="313" /></a><p class="wp-caption-text">Perwira Polri di Pasar Malam Sekaten Yogyakarta. Foto: Budi/KamusHukum.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; 07 Juli 2010</p>
<p><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>,  <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> -    Indonesia  Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kapolri Bambang Hendarso Danuri  yang tidak mau  membentuk tim independen untuk memeriksa kasus rekening  gendut sejumlah perwira Polri. &#8220;Kalau tim independen dari internal  mereka kami ragukan objektivitasnya,&#8221;   kata Agus Sunaryanto,  Koordinator Divisi Investigasi IWC  dalam diskusi di Imparsial, Jakarta,  Rabu (7/7).</p>
<p><span id="more-1421"></span>Ini, kata dia,  belajar dari kasus Gayus  Tambunan yang melibatkan dua perwira polri ternyata sanksinya hanya  sanksi administratif.   Dikhawatirkan untuk kasus rekening perwira,  sanksinya juga administrasi.</p>
<p>Oleh karena itu, ICW akan meminta   presiden untuk mengambil langkah lain yaitu dengan segera membentuk tim  independen ini. Apalagi presiden sebelumnya telah menegaskan agar kasus  ini segera diselesaikan. Tim yang bekerja untuk mengaudit rekening  mencurigakan beberapa perwira tinggi ini pun bisa terdiri dari  PPATK,  BPK, dan  pihak-pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Ini  bukan intervensi tapi  kewenangan presiden sama seperti pada kasus Bibit dan Chandra. Kalau ada  indikasi pelanggaran hukum kita bisa dorong ke KPK,&#8221; kata Agus.<br />
MUNAWWAROH</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/07/07/brk,20100707-261685,id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/icw-sesalkan-kapolri-tolak-pembentukan-tim-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
