Archive for the 'Artikel Hukum' Category

REFLEKSI KASUS KRIMINALISASI JANDA PAHLAWAN

HATI-HATI MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA!

sidang-janda-pahlawan

Sidang janda pahlawan Soetarti - Rusmini, (Sumberfoto: SCTV).

Oleh: Al. Wisnubroto

Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”, untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat, namun di sisi lain dengan sanksinya yang berupa nestapa, berarti hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Dari berbagai media nampak bahwa kini ada kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja. Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman (dalam konteks hukum pidana: aman dari ancaman kejahatan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Manuver Hakim Anti Korupsi

Pengantar Redaksi: Menyikapi kekurangan jumlah Hakim AdHoc Tipikor, MA akan menyelenggarakan kembali seleksi. Berikut tulisan lama dari Al. Wisnubroto, peserta Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP sekaligus anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif. Artikel ini ditulis untuk menanggapi persidangan kasus Tipikor Jaksa Urip Trigunawan pada sekitar bulan Juni 2008 yang lalu. Ditampilkan sebagai bahan bacaan dan belajar bersama. Semoga bermanfaat.

sidang-urip
A l. Wisnubroto

Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago sebagai Ketua Majelis Hakim sejatinya untuk mengadili perkara penyuapan yang dilakukan oleh Artalyta Suryani alias Ayin terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun tak pelak lagi merembet pada sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu saja, pemeriksaan terhadap Ayin dengan pertanyaan yang “berlari-lari” telah pula menyingkap dugaan suap Ayin pada sejumlah hakim agung.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Skandal Bank Century: Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan?

demo-spanduk-century

Berikut ini sebuah tulisan dari Bpk. Kwiek Kian Gie yang dimuat di KoranInternet.com. Mengingat tulisan cukup panjang, maka teks tersebut diformat ulang dalam bentuk PDF supaya lebih mudah untuk didownload. Sehingga, bisa menjadi bahan rujukan serta  belajar bersama.
Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Makalah Kontribusi Hukum Progresif bagi Pekerja Hukum

Pengantar Redaksi: Tulisan ini merupakan makalah Al. Wisnubroto, anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif sekaligus peserta Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, pada Seminar “Hukum Progresif dan Pembaruan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh HuMa, LeiP dan PSHK di Aula Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 19 Januari 2010 yang lalu. Disumbangkan untuk dimuat pada situs ini. Semoga bermanfaat.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Inilah catatan Onno W. Purbo terhadap RPM Konten Multimedia

Pengantar Redaksi: Onno W. Purbo, pakar dan penggiat TI tanah air, memberi tanggapan  terhadap RPM Konten Multimedia. Berikut ini catatan kritisnya yang diperoleh melalui Facebook Note by Onno W. Purbo. Ditampilkan seijin Kang Onno. Semoga bermanfaat.

Executive Summary

Kang Onno. Foto: Onno's FB Profile

Sebaik-nya RPM ini di tinjau kembali. Apa adanya, bisa membuat industri content mati, karena akan membunuh content provider.

Kesalahan fatal RPM – Content Provider harus bertanggung jawab content. Kayanya agak terlalu. Logikanya yang bertangggung jawab content adalah pembuat content, penulis, pengupload – bukan content provider, contoh, Kaskus.us.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks