<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KamusHukum.com &#187; Artikel Hukum</title>
	<atom:link href="http://kamushukum.com/en/category/artikel-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kamushukum.com/en</link>
	<description>Provide Legal Resources, Law Dictionary, Legal Dictionary, Kamus Hukum Online</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jun 2011 14:48:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Republik Gayus</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/republik-gayus/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/republik-gayus/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 02:33:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus gayus]]></category>
		<category><![CDATA[mafia pajak]]></category>
		<category><![CDATA[mafia peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[paspor gayus]]></category>
		<category><![CDATA[paspor sony laksono]]></category>
		<category><![CDATA[vonis gayus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1495</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: ada banyak tanggapan terkait vonis pidana Gayus Tambunan. Berikut sebuah tulisan menarik dikutip dari Kompas.com. Semoga bermanfaat. Kompas &#8211; Kamis, 20 Januari 2011 Christianto Wibisono Gayus adalah nama generik Romawi dengan empat tokoh besar. Gaius Sempronius Gracchus adalah politikus penganjur pembagian pemilikan tanah yang terbunuh oleh Lucius Opimius. Gaius Papirius Carbo adalah negarawan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: ada banyak tanggapan terkait vonis pidana Gayus Tambunan. Berikut sebuah tulisan menarik dikutip dari Kompas.com. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<p>Kompas &#8211; Kamis, 20 Januari 2011</p>
<h4>Christianto Wibisono</h4>
<div id="attachment_1494" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://kamushukum.com/en/wp-content/uploads/2011/01/gaiusveriambitius.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1494" title="gaiusveriambitius" src="http://kamushukum.com/en/wp-content/uploads/2011/01/gaiusveriambitius-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Gaius Veriambitius dalam komik Asterix</p></div>
<p>Gayus adalah nama generik Romawi dengan empat tokoh  besar. Gaius Sempronius Gracchus adalah politikus penganjur pembagian  pemilikan tanah yang terbunuh oleh Lucius Opimius. Gaius Papirius Carbo  adalah negarawan dan orator yang dimakzulkan Marcus Licinius Crassus.  Kedua Gayus tersebut hidup pada abad kedua sebelum Masehi.</p>
<p>Kaisar  Caligula juga bernama kecil Gaius. Saking bencinya kepada DPR atau  Senat Roma, ia mengangkat kudanya untuk melecehkan senator Romawi.  Sebagian sejarah ini ditulis Gaius (130-180) yang pakar hukum.</p>
<p><span id="more-1495"></span>Di  Indonesia, penulis Gayus Siagian adalah sastrawan terkenal. Politikus  PDI-P yang terkemuka tentulah Gayus Lumbuun. Namun, kedua Gayus itu kini  kalah pamor dari Gayus ”Kaisar” Tambunan, yang seorang diri dari  penjara bisa menaklukkan Republik Indonesia, Presiden, DPR, kepolisian,  kejaksaan, dan pengadilan negeri.</p>
<p>Barangkali arwah dari empat  Gayus Romawi bereinkarnasi di tubuh Gayus Tambunan sehingga aparat  Negara Kesatuan Republik Indonesia kalang kabut, sempoyongan, dan  dilecehkan.</p>
<p>Saya mengutip akar kata dan semangat zaman Romawi  karena, di luar kasus Gayus, kita melihat kisah bagai dua Gayus yang  saling bunuh. Eksekutif sedang dikritik oleh tokoh agama dengan senjata  kata-kata yang sangat konfrontatif: tuduhan bahwa pemerintah membohongi  publik.</p>
<p>Dunia modern dengan perkembangan teknologi BlackBerry,  yang coba dihambat seorang menteri, tetap saja tak bisa lepas dari  penyakit umum manusia: cemburu, dengki, iri, dan benci karena tidak bisa  menghargai prestasi serta kinerja orang lain.</p>
<p><strong>Kebangkrutan Romawi</strong></p>
<p>Setiap  orang berusaha memenangkan dan membenarkan diri sendiri, tak pernah  sportif mengakui dan menghormati meritokrasi. Penyakit itu sudah ada  sejak zaman Taurat dan terus hingga zaman nuklir. Ketika otak manusia  mampu menciptakan senjata pamungkas pemusnah sesama manusia, hati nurani  yang belum beranjak dari kebencian dan iri hati berujung pada saling  bunuh.</p>
<p>Celakanya, jika di zaman kuno kapasitas manusia untuk  membunuh satu sama lain hanya berdampak ratusan atau ribuan orang sesuai  dengan perkembangan teknologi perang dan alat bunuh-membunuh, di zaman  Gayus Tambunan kekuatan otak manusia sudah sanggup membunuh jutaan orang  sekaligus dengan nuklir, rudal, roket, dan bom bunuh diri. Sebanyak 19  orang bisa membunuh 3.000 orang sekaligus tanpa memaklumkan perang,  tetapi sudah menciptakan neraka di pusat peradaban dunia, kota New York,  AS, 11 September 2001.</p>
<p>Setara dengan kedahsyatan teknologi bom,  epidemi korupsi yang telah membelit Republik Indonesia mengulangi  skenario dan riwayat kebangkrutan Romawi. Kekaisaran itu bukan hancur  oleh serbuan orang barbar dari luar Romawi, tetapi ambruk karena perang  saudara dan korupsi membusuk yang dilakukan para senator, kaisar, dan  elite Romawi. Kekaisaran Romawi hanya bisa dilihat bekasnya dalam  Colosseum Romawi yang tinggal reruntuhan belaka.</p>
<p>Republik  Indonesia tentu tak akan bangkrut karena seorang Gayus. Namun, jika ada  ribuan dan jutaan Gayus pada pelbagai tingkatan seperti juga Romawi  penuh orang bernama Gayus, sebetulnya para tokoh agama lebih afdal  mengeluarkan peringatan yang tak sektarian dan hanya menyalahkan  presiden terpilih.</p>
<p><strong>Memperlemah</strong></p>
<p>Pada  12 Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa yang  memperlemah Presiden dalam menghadapi rongrongan legislatif dengan  pembiaran jumlah pengusul hak menyatakan pendapat menjadi hanya dua  pertiga dari dua pertiga atau empat persembilan. Suatu tirani minoritas  terhadap mayoritas. Fatwa MK itu berpotensi mengakselerasi ambisi  partisan memakzulkan Wakil Presiden Boediono yang dikaitkan dengan masih  ”mengambangnya kasus Century”.</p>
<p>Kelemahan Indonesia sejak orde  reformasi adalah presiden terpilih tak pernah berhasil menguasai  parlemen dan harus tunduk kepada koalisi. Dalam koalisi, sistem  presidensial terbajak dan tersandera oleh manuver koalisi parlementer.  Kedudukan presiden mirip perdana menteri dalam sistem demokrasi  parlementer 1945-1960 ketika DPR dengan mudah dapat menyatakan mosi tak  percaya atau istilah sekarang: hak menyatakan pendapat.</p>
<p>Susilo  Bambang Yudhoyono dinilai pengecut dan plinplan. Namun, seandainya  Wiranto, Prabowo, atau Amien Rais berada pada posisi presiden terpilih,  pasti mereka juga akan berbuat sama dengan SBY. Berkompromi,  berkohabitasi, dan ”berkumpul kebo” dengan lawan politik yang tiap saat  siap menerkam jadi Brutus dan Gayus terhadap sesama.</p>
<p>Indonesia  memang sangat ekstrem dalam reaksi terhadap tantangan situasi. Kita  pernah memakai demokrasi parlementer liberal 15 tahun (1945-1960) dengan  10 perdana menteri atau rata-rata kabinet cuma 1,5 tahun berkuasa.</p>
<p>Bung  Karno membanting ke ekstrem diktator, tetapi cuma enam tahun sistem itu  dibajak oleh Soeharto yang kemudian bertahan 32 tahun memerintah  Republik Indonesia. Setelah itu MPR dan DPR mengebiri kekuasaan presiden  sehingga presiden terpilih—yang memang tak mampu menguasai mayoritas  parlemen—harus hidup ”berkumpul kebo” dengan parlemen multipartai yang  sulit dijamin loyalitas maupun solidaritasnya.</p>
<p>Sistem presidensial  yang disandera oleh parlemen itu menghasilkan pemerintahan yang bagai  autopilot. Presiden sebagai pilot malah diganggu awaknya. Untung Tuhan  masih adil dan melihat kinerja masyarakat hingga penerbangan Indonesia  Inc dengan autopilot masih tumbuh 7 persen.</p>
<p>Seandainya pilot tak  diganggu oleh awak yang hiruk-pikuk, pesawat bisa melaju dua digit  menyamai China. Sekarang fatwa MK malah membuat sang pilot semakin sulit  bermanuver dan awak yang tidak dipilih rakyat bisa mengambil alih  pesawat dari kopilot yang mau digusur dengan isu Bank Century.</p>
<p>Dalam  hiruk-pikuk itu, tak heran seorang Gayus Tambunan dengan lihai  mengulangi skenario Romawi: ketika Gayus saling bunuh, kaisar jadi sinis  dan setengah gila mengangkat kuda jadi senator, dan senator saling  bunuh atau bunuh diri.</p>
<p>Presiden Republik Indonesia seharusnya  berani menyatakan, ”Stop kegilaan Gayus. Saya minta referendum seluruh  rakyat.” Di manakah 70 juta rakyat pemilih SBY-Boediono, mengapa Anda  membiarkan Gayus mengkup SBY-Boediono? Jika Anda tak bergerak dalam  tempo tiga bulan, Boediono akan termakzulkan dan pemerintah sebetulnya  sudah tak sah karena suara rakyat pemilih telah dikudeta oleh ”senator  model kuda Caligula” dan epidemi korupsi Gayus.</p>
<p><strong>Christianto Wibisono </strong><em>CEO Global Nexus Institute</em></p>
<p>Sumber: <a title="Kompas.com" href="http://nasional.kompas.com/read/2011/01/20/0408371/Republik.Gayus" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/republik-gayus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Repotnya Menjerat Yusril</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/repotnya-menjerat-yusril/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/repotnya-menjerat-yusril/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 02:36:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi depkumham]]></category>
		<category><![CDATA[sekretariat negara]]></category>
		<category><![CDATA[sisminbakum]]></category>
		<category><![CDATA[yusril ihza]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1427</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Upaya Kejaksaan Agung memanggil Yusril Ihza Mahendra, menemui perlawanan. Berikut artikel dari Tempo Interaktif. Semoga bermanfaat. Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 16 Juli 2010 Sebagai ahli hukum, Profesor Yusril Ihza Mahendra mestinya memberikan teladan bagi warga negara untuk patuh hukum. Boleh saja ia menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, tapi gugatan ini mestinya tak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Upaya Kejaksaan Agung memanggil Yusril Ihza Mahendra, menemui perlawanan. Berikut artikel dari Tempo Interaktif. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 510px"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="berkelit" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4807327244/"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4094/4807327244_cf9acd0c97.jpg" alt="berkelit" width="500" height="281" /></a><p class="wp-caption-text">sumber foto: shikuzika.files.wordpress.com</p></div>
<p>Tempo Interaktif &#8211; Jum&#8217;at, 16 Juli 2010</p>
<p>Sebagai ahli hukum, Profesor Yusril Ihza Mahendra mestinya memberikan  teladan bagi warga negara untuk patuh hukum. Boleh saja ia menggugat  keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, tapi gugatan ini mestinya tak  digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan kejaksaan.  Bagaimanapun ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem  Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).</p>
<p><span id="more-1427"></span>Kasus korupsi yang menjerat Yusril itu bermula pada 2001 ketika  Departemen Kehakiman bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dan  Koperasi Pengayoman Pegawai di kementerian ini. Mereka membuat sistem  administrasi badan hukum secara <em>online</em>. Masyarakat yang  memanfaatkan layanan ini dikenai biaya akses, yang kemudian menjadi  pendapatan PT Sarana dan Koperasi Pengayoman. Yusril pun diseret karena  dialah Menteri Kehakiman saat itu.</p>
<p>Praktek yang diduga merugikan negara Rp 147 miliar itu sebelumnya  telah membuat dua bekas pejabat penting dijebloskan ke penjara. Mereka  adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli  Atmasasmita, yang sudah divonis hukuman 1 tahun penjara di tingkat  pengadilan banding. Begitu juga Syamsudin Manan Sinaga, yang pernah  memegang jabatan yang sama, mendapat ganjaran yang sama di pengadilan  tinggi.</p>
<p>Berbeda dengan dua bekas pejabat eselon satu itu, Yusril, yang  ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni lalu, rupanya melakukan  perlawanan sengit. Ia menyerang balik dengan menggugat keabsahan Jaksa  Agung Hendarman. Menurut dia, Hendarman tidak pernah dilantik lagi  setelah masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir pada 20  Oktober 2009. Yusril bahkan membawa persoalan ini ke Mahkamah  Konstitusi. Ia berpendapat, karena Jaksa Agung ilegal, secara hukum  segala tindakan yang mengatasnamakan Jaksa Agung juga tidak sah,  termasuk penetapan statusnya menjadi tersangka.</p>
<p>Langkah Yusril itu sah-sah saja. Bila dikabulkan oleh Mahkamah  Konstitusi, gugatan itu juga bisa menjadi pelajaran bagi Sekretariat  Negara agar tak ceroboh dan main-main dalam soal administrasi negara.  Namun kita patut menyesalkan mangkirnya Yusril dari panggilan kejaksaan.</p>
<p>Soal keabsahan Jaksa Agung dan penetapan status Yusril menjadi  tersangka sebenarnya dua hal yang berbeda. Mahkamah Konstitusi bisa saja  memutuskan bahwa Jaksa Agung tidak sah statusnya, tapi itu tak  menggugurkan hak Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara. Manuver yang  dilakukan Yusril sekarang hanya membuat orang bingung. Sebab, jika  logika Yusril dituruti, ribuan kasus yang ditangani kejaksaan selama era  Hendarman Supandji perlu ditinjau lagi. Tak sedikit koruptor yang telah  dihukum harus dilepas lagi.</p>
<p>Kalau Yusril terus-menerus menghindar dari pengusutan kasus  Sisminbakum, ia akan menjadi bahan tertawaan publik. Orang justru akan  menganggap bahwa langkah hukumnya mengusik status Jaksa Agung Hendarman  hanyalah akal-akalan untuk lari dari persoalan.</p>
<p>sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/07/17/krn.20100717.206358.id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/repotnya-menjerat-yusril/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fenomena Hukum Di Balik Pornografi Di Media Siber</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/fenomena-hukum-di-balik-pornografi-di-media-siber/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/fenomena-hukum-di-balik-pornografi-di-media-siber/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2010 08:02:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Studi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ariel cut tari]]></category>
		<category><![CDATA[ariel luna]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi internet]]></category>
		<category><![CDATA[rpm konten]]></category>
		<category><![CDATA[video mirip artis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1410</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Al. Wisnubroto Mangkya darajating praja,  kawuryan wus sunyaruri, rurah pangrehing ukara,  karana tanpa palupi,  atilar silastuti,  sujana sarjana kelu,  kalulun kalatidha,  tidem tandhaning dumadi,  ardayengrat dene karoban rubeda. (R.Ng. Ranggawarsita: Serat Kalatidha) Masalah pornografi sudah ada sejak jaman dulu kala. Batasan makna, cara, bentuk hingga medianyapun terus berkembang mengikuti kemajuan jaman. Ketika peradaban manusia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a class="tt-flickr tt-flickr-Medium" title="cyberporn" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4767364500/"><img class="aligncenter" src="http://farm5.static.flickr.com/4115/4767364500_8da397e061.jpg" alt="cyberporn" /></a></p>
<p>Oleh: Al. Wisnubroto</p>
<blockquote><p><em>Mangkya darajating praja,  kawuryan wus sunyaruri, rurah pangrehing ukara,  karana tanpa palupi,  atilar silastuti,  sujana sarjana kelu,  kalulun kalatidha,  tidem tandhaning dumadi,  ardayengrat dene karoban rubeda.<br />
(R.Ng. Ranggawarsita: Serat Kalatidha)</em></p></blockquote>
<p>Masalah pornografi sudah ada sejak jaman dulu kala. Batasan makna, cara, bentuk hingga medianyapun terus berkembang mengikuti kemajuan jaman. Ketika peradaban manusia telah memasuki era ”<em>cyberspace</em>” yang diikuti dengan teknologi multimedia yang amat canggih, masalah pornografipun memasuki babak baru dengan munculnya apa yang disebut <em>cyberporn</em>.</p>
<p><span id="more-1410"></span>Awal bulan ini dunia media kita kembali dihebohkan dengan tersebarnya rekaman video porno melalui teknologi telematika (selanjutnya disebut dengan <em>cyberporn</em>). Kasus <em>cyberporn</em> di Indonesia sebenarnya bukan masalah baru karena sebelumnya pernah muncul banyak kasus serupa, sebut saja kasus ”Bandung Lautan Asmara”, ”Belum Ada Judul”, ”Foto Mesum (mirip) Pejabat di Pekalongan”, ”Maria Eva dan Anggota DPR”, ”Adegan Mesum Siswa SMA” dll. Kasus ini menjadi heboh karena kontennya adalah adegan hubungan intim yang dilakukan oleh para pelaku yang ”mirip” (hingga saat ini belum ada pengakuan dan pembuktian) Ariel Paterpan, Luna Maya dan Cut Tari, artis yang sedang tersohor dan menjadi idola di negeri ini.</p>
<p>Kasus tersebut telah menimbulkan reaksi-reaksi yang luar biasa, mulai dari media massa yang tak henti-hentinya memberitakan opini serta perkembangan kasus, tanggapan berbagai pihak bahkan hingga SBY sempat berkomentar, hujatan-hujatan dari <em>facebooker</em> hingga aksi masa oleh kelompok tertentu, kegelisahan orang tua hingga tindakan ”razia” <em>handphone</em> oleh guru di beberapa sekolah yang cukup meresahkan, hingga proses hukum yang berlarut-larut.</p>
<p><strong>Perdebatan Soal Pemaknaan ”Hukum”</strong></p>
<p>Sebenarnya tidak ada permasalahan mengenai bagaimana menjerat kasus penyebaran <em>cyberporn</em> dengan aturan hukum pidana yang ada di Indonesia. Pasal-pasal tentang delik kesusilaan seperti Pasal 282 atau 283 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) hingga yang lebih khusus lagi yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) bisa saja diterapkan terhadap kasus-kasus <em>cyberporn</em>. Nampaknya pihak penyidik dari Kepolisian dalam usahanya menyelesaikan kasus video porno dengan pemain ”mirip” artis idola Ariel-Luna-Tari, juga tidak akan jauh dari kisaran pasal-pasal tersebut.</p>
<p>Perdebatan justru muncul ketika para ahli hukum melibatkan diri sebagai kuasa hukum pada dua kubu yang berbeda kepentingan. Sebut saja Advokat Farhat Abbas dari LSM Hajar dengan mengatasnamakan ”kepentingan masyarakat” yang menjadi korban akibat beredarnya video porno tersebut, telah melaporkan Ariel, Luna dan Tari dengan desakan agar para pemain dalam video porno tersebut dipidanakan. Tidak hanya dengan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi, bahkan Farhat juga mengandalkan UU No. 1/drt/ 1951 agar perbuatan pemain video porno bisa dipidanakan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara kuasa hukum dari pihak Ariel (Boy Alfrian Bondjol) bertahan pada pembelaan bahwa kliennya adalah korban ”pembunuhan karakter”. Disamping itu Boy dengan lantang mengatakan bahwa Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE hanya berlaku bagi pengedar atau orang yang menyebarkan pornografi sedangkan penjelasan Pasal 4 UU Pornografi menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dipidana bila membuat pornografi untuk diri sendiri (pribadi). Dengan kata lain Kuasa Hukum Ariel tidak mau memberikan penafsiran selain apa yang telah dirumuskan dalam teks peraturan. Hal ini lebih nampak ketika ia mengeluarkan pernyataan bahwa bisa saja aturan hukum yang ada diterapkan terhadap kasus kliennya namun harus dilakukan perubahan dulu di DPR.</p>
<p>Perdebatan tersebut nampak wajar-wajar saja, apalagi yang berdebat adalah para <em>lawyer</em> yang berposisi pada kubu yang berlawanan. Namun demikian dari sisi pengamat perilaku hukum, nampak adanya dua gaya atau cara berhukum yang khas dalam perdebatan tersebut khususnya terkait dengan pemaknaan ”hukum”. Farhat (terlepas dari latar belakang dan perilakunya dalam kasus lain) yang dalam kasus ini memposisikan dirinya sebagai pihak yang melayani kepentingan masyarakat, memaknai hukum secara luas sehingga meliputi pula aspek moral, etika dan kultur (termasuk hukum yang hidup dalam masyarakat) sehingga aturan yang terkait harus ditafsirkan secara kontekstual. Ini adalah gaya atau cara berhukum khas yang lazim dipergunakan oleh aktivis LSM dalam mengadvokasi masyarakat. Sedangkan Boy dan O.C. Kaligis yang dalam kasus ini bertindak sebagai Kuasa Hukum Ariel, untuk kepentingan kliennya selaku individu (yang memiliki hak asasi), cara memaknai hukum lebih bersifat tekstual dan bertumpu pada logika formalistik. Ini adalah gaya atau cara berhukum khas yang lazim dipergunakan oleh para Advokat Profesional dalam membela klien.</p>
<p>Sementara itu pihak kepolisian setelah mendalami kasusnya akhirnya telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan UU Pornografi dan tidak menutup kemungkinan juga akan menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP. Dari kacamata positivistik memang ada persoalan yuridis dalam penerapan ketiga undang-undang tersebut terhadap Nazriel Irham alias Ariel Paterpan (dan kemungkinan juga terhadap Luna Maya dan Cut Tari). Terkait dengan asas legalitas UU Pornografi dan UU ITE yang diundangkan pada tahun 2008 akan bermasalah bila diberlakukan surut terhadap kasus video porno yang diperkirakan dibuat pada tahun 2005 atau 2006 (ada pula yang memperkirakan tahun 2009). Sementara itu Pasal 282 KUHP juga terdapat titik lemah terkait dengan unsur ”menyiarkan, mempertunjukkan &#8230; di muka umum”.</p>
<p><strong>Perdebatan Masalah Pembuktian</strong></p>
<p>Kehadiran teknologi telematika telah mengubah realitas dari <em>hardreality</em> dan <em>softreality</em> menjadi <em>virtualreality</em>. Dalam realitas dunia maya sangat dimungkinkan rekayasa multimedia yang makin lama semakin ”sempurna” didukung dengan teknologi <em>artificial</em> digital. Dengan menggunakan <em>software</em> tertentu semakin sulit membedakan mana yang asli mana yang aspal dan mana yang palsu.</p>
<p>Sekalipun demikian pada sisi yang lain teknologi <em>digital forensic</em> atau <em>computer forensic</em> juga terus menerus dikembangkan. Disamping teknologinya yang semakin diakses, dari sisi SDM-nya kiranya juga semakin banyak yang secara substansial memiliki kualifikasi sebagai ”ahli” telematika termasuk di bidang teknologi pembuktian kasus-kasus <em>cyber crime</em>.</p>
<p>Dalam kasus <em>cyberporn</em> yang diduga melibatkan tiga artis idola (Ariel-Luna-Cut Tari) sekalipun yang bersangkutan membantah keterlibatannya (dan dalam hukum acara pidana memang tidak memerlukan pengakuan tersangka/terdakwa), namun dengan bantuan ahli telematika dan ketersediaan Laboratorium Forensik Komputer yang dimiliki oleh Mabes Polri, rasanya tidak sulit untuk mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>Dari sisi hukum pembuktian sebenarnya juga tidak ada persoalan yang rumit terutama setelah alat bukti elektronik diakui dalam UU ITE maupun UU Pornografi. Dalam kasus <em>cyberporn</em> hasil rekaman digital/elektronik berserta metadata dan berbagai informasi yang berkaitan dapat dijadikan alat bukti yang sah.</p>
<p>Masalahnya lebih terletak pada aspek sosio-kultural masyarakat Indonesia yang masih bersifat ”transisional” dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri yang belum tuntas dan kini ”dipaksa” menuju masyarakat informasi. Dalam keadaan transisional ini terjadi banyak kegagapan karena ketidaksiapan dalam mengupayakan ”persyaratan standar” dalam memasuki era baru dalam perkembangan peradaban dunia  akibat perkembangan IPTEK.  Sekalipun IT (<em>Information Technology</em>) telah menjadi menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat di Indonesia namun hal tersebut tidak sebanding dengan sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menguasai teknologi informasi (kadang disebut dengan istilah ”gaptek”). Kesenjangan ini menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami perubahan paradigma dalam era <em>cyberspace</em>. Dalam kenyataannnya masih banyak masyarakat Indonesia yang terjebak pada pemahaman keliru terkait dengan permasalahan teknologi informasi. Contoh yang sederhana saja masih ada orang yang merespon persoalan yang muncul di dunia maya yang bersifat <em>virtual, </em>dengan perspektif dunia nyata yang serba fisik dan butuh formalitas.</p>
<p>Keadaan yang demikian sering dimanfaatkan oleh ahli hukum yang berpandangan legal-positivistik sebagai strategi pembelaan. Hal ini nampak pula dalam kasus <em>cyberporn</em> ”Luna-Ariel-Tari”, dimana ketika dua ”Pakar” Telematika (KRMT Roy Suryo dan M Salahuddien) di depan media menyatakan keaslian video porno tersebut, langsung dilawan oleh Kuasa Hukum Ariel (OC. Kaligis) yang mempertanyakan kapasitas Roy Suryo terkait dengan latar belakang pendidikan dan profesi Roy.</p>
<p>Kaligis menolak pernyataan dan kesaksian Roy karena ijasah Roy bukan dari pendidikan telematika dan Roy tidak masuk dalam Asosiasi Digital Forensik yang berpusat di USA. Menurut hemat penulis pendapat Kaligis tersebut amat berbau formalistik yang sudah usang di era informasi global dimana pengetahuan dan keahlian bisa diakses dari media apapun (tidak harus dari pendidikan formal). Dalam dunia telematika sendiri tersedia banyak fasilitas <em>e-learning</em> yang dikelola komunitas <em>IT </em>dengan bertumpu pada filosofi: ”<em>Knowledge is power. Share it and it will multiply</em>”. Demikian pula masalah kapasitas atau keahlian seseorang tidak ditentukan oleh profesi, jabatan atau keanggotaan dari asosiasi tertentu namun lebih terletak pada pengakuan dari <em>cyber community</em>.</p>
<p>Dalam masyarakat transisional yang ”serba tanggung” kadang-kadang memang muncul fenomena yang barangkali unik karena seringkali justru tidak <em>nyambung</em> dengan kemajuan teknologi. Beberapa pernyataan terbuka yang sempat menjadi bahan perdebatan terkait dengan pembuktian kasus ini mencerminkan keunikan tersebut, misalnya pernyataan Tifatul Sembiring selaku Menkominfo yang mendesak agar Ariel, Luna dan Cut Tari membuat pengakuan yang menegaskan diri mereka yang ada dalam video porno atau bukan. Pernyataan Farhat Abbas lebih kontroversial lagi ketika menantang agar Ariel, Luna dan Cut Tari melakukan Sumpah Pocong untuk menguji kejujurannya.</p>
<p><strong>Sekali Lagi Penegakan Hukum Diuji</strong></p>
<p>Hukum modern dengan sifat legal-positivistiknya dalam implementasinya di negara berkembang ternyata menjadi tidak benar-benar netral sebagaimana yang dikonsepkan dalam teorinya. Hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang sarat dengan muatan kepentingan sejak dalam proses formulasinya seringkali menimbulkan banyak ”lobang” untuk ”dimainkan” dalam tahap aplikasinya.</p>
<p>Hukum pidana yang dalam bangku perkuliahan sering digambarkan sebagai ”pedang bermata dua”, dalam banyak kasus di Indonesia justru lebih sering nampak seperti ”pisau dapur” yang tajam di bagian bawah sehingga nampak ”garang” terhadap masyarakat kelas bawah namun tumpul pada bagian atasnya sehingga nampak amat ”santun” bagi kalangan kelas atas. Hal dapat dibuktikan pada berbagai kasus penegakan hukum pidana di Indonesia. Pada kasus-kasus yang melibatkan <em>wong cilik</em>, sebut saja dalam kasus Mbok Minah (perkara pencurian tiga buah kakao), kasus Lanjar (perkara kecelakaan lalulintas), kasus Kadana (perkara pembunuhan), kasus Prita (perkara pencemaran nama baik), kasus kriminalisasi petani yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan dll. Dimana hukum pidana nampak begitu cepat bereaksi dan hampir selalu berujung pada putusan penjatuhan pidana penjara. Sementara dalam kasus-kasus yang melibatkan <em>the have</em> (pejabat, pengusaha, selebritis) hukum pidana nampak amat lamban dan tidak berdaya serta seringkali ”hilang” di tengah proses atau berujung pada putusan bebas.</p>
<p>Sebelum diberlakukannya UU Pornografi pelaku video porno yang kebetulan tergolong ”bukan siapa-siapa” (salah satu contohnya pelaku video ”Bandung Lautan Asmara) nampak sedemikian mudah dipidana dengan pasal-pasal delik kesusilaan dalam KUHP. Sementara dalam kasus serupa yang dilakukan oleh artis dan pejabat (sebut saja video ”Maria Eva dan Anggota DPR”) bahkan ditahanpun tidak dan lebih aneh lagi belum lama ini ME sempat akan dicalonkan dalam pemilihan Bupati Sidoarjo.</p>
<p>Menjelang RUU Pornografi hendak disahkan menjadi UU Pornografi banyak terjadi penolakan oleh elemn masyarakat, terutama dari kalangan budayawan dan pekerja seni, karena substansi RUU tersebut dinilai terlalu ”garang” sehingga mengancam eksistensi keragaman budaya. Kini konten video porno yang menghebohkan jelas-jelas bukan termasuk karya seni, bukan bagian dari budaya bangsa, bukan pula diperuntukkan untuk materi ilmu pengetahuan sehingga UU Pornografi pulalah yang salah satunya dijadikan dasar ketika Polisi menetapkan Ariel sebagai tersangka.</p>
<p>Sebagai penyanyi papan atas Ariel pasti memiliki ”<em>barganing power</em>” yang kuat dalam menghadapi perkara ini, termasuk untuk menyewa <em>lawyer</em> berkelas untuk membelanya terutama terkait dengan hak-hak privasinya. Beberapa perdebatan hukum dan masalah pembuktian sebagaimana telah diuraikan pada awal tulisan ini menunjukkan sedemikian alotnya penyelesaian kasus video porno ini. Dalam keadaan inilah penegakan hukum diuji dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan.</p>
<p>Untuk penyelesaian kasus yang nampak cukup ”alot” ini diperlukan keberanian dari aparatur penegak hukum untuk membebaskan diri dari sistem penegakan hukum yang bersifat legal-positivistik dan terus-menerus mencari terobosan-terobosan ketika menghadapi kebuntuan hukum positif. Pertama, aparatur penegak hukum harus melihat kasus ini dalam perspektif yang utuh sehingga bisa memperlakukan mereka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tokoh idola tersebut secara berimbang, antara lain adanya keseimbangan antara posisi pemain video porno sebagai korban dan pelaku, adanya keseimbangan antara hak individual pelaku (seperti hak atas privasi) dan hak kolektif masyarakat (seperti hak perlindungan bagi anak-anak). Kedua, aparatur penegak hukum harus terbuka terhadap segala bentuk alat dan barang bukti, antara lain bahwa alat dan barang bukti tidak boleh digantungkan pada aspek legalitas formal namun harus lebih dipertimbangkan pada aspek konten dan bobot subtansinya. Ketiga, aparatur penegak hukum harus mampu menafsirkan rumusan dan unsur-unsur aturan yang relevan secara kontekstual integratif hingga pada akar maknanya.</p>
<p>Kampus Mrican, 24 Juni 2010</p>
<p>Al. Wisnubroto<br />
Pengajar FH UAJY dan<br />
Anggota PSHD UAJY</p>
<p><em>Tulisan ini disusun untuk materi Diskusi Bulanan<br />
Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi<br />
Universitas Atma Jaya Yogyakarta<br />
24 Juni 2010</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/fenomena-hukum-di-balik-pornografi-di-media-siber/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Lembek Jaksa Agung</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/sikap-lembek-jaksa-agung/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/sikap-lembek-jaksa-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 May 2010 23:40:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[makelar kasus]]></category>
		<category><![CDATA[rutan pondok bambu]]></category>
		<category><![CDATA[satgas pemberantasan mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sel mewah ayin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, mengenai sikap Kejaksaan Agung terhadap penanganan aparatnya yang terindikasi terlibat dalam perkara makelar kasus. Menjadi pelajaran bagi kita bersama. Tempo Interaktiff &#8211; Senin, 17 Mei 2010 &#124; 01:03 WIB Kelambanan Jaksa Agung Hendarman Supandji menindak jaksa yang diduga berbuat kejahatan dalam kasus Gayus Tambunan sangat mencemaskan. Padahal beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, mengenai sikap Kejaksaan Agung terhadap penanganan aparatnya yang terindikasi terlibat dalam perkara makelar kasus. Menjadi pelajaran bagi kita bersama.</em></p></blockquote>
<p>Tempo Interaktiff &#8211; Senin, 17 Mei 2010 | 01:03 WIB</p>
<p><a class="tt-flickr tt-flickr-Large" title="dewi-keadilan" href="http://www.flickr.com/photos/28707284@N08/4600354222/"><img class="alignleft" src="http://farm4.static.flickr.com/3295/4600354222_6894480312_o.jpg" alt="dewi-keadilan" width="200" height="298" /></a> Kelambanan Jaksa Agung Hendarman Supandji menindak jaksa yang diduga  berbuat kejahatan dalam kasus Gayus Tambunan sangat mencemaskan. Padahal  beberapa perwira polisi, hakim, dan pegawai pajak yang terlibat mafia  hukum dalam kasus itu sudah ditindak oleh instansi masing-masing. Bila  bukti korupsi mencukupi, hukuman pidana bahkan menanti mereka. Cuma  kejaksaan yang seperti berjalan di tempat.</p>
<p>Korps Adhyaksa ini memang mencopot jaksa Poltak Manulang dari  posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tindakan serupa dilakukan  terhadap Cyrus Sinaga dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan  Tinggi Jawa Tengah. Namun keduanya sampai kini masih aktif bertugas  karena mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut.<br />
<span id="more-1375"></span><br />
Ada yang aneh ketika para petinggi kejaksaan mengevaluasi kasus  ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution pagi-pagi  menyatakan tak ada yang salah dengan dakwaan bawahannya dalam perkara  Gayus. Kamal bahkan membenarkan dakwaan anak buahnya yang hanya  menyebutkan penggelapan dan pencucian uang itu. Ia menutup mata meski  tak disertakan pasal korupsi, yang justru menjadi kejahatan pokok dalam  perkara itu.</p>
<p>Masih ada kejanggalan lain. Jaksa hanya mendakwa secara  alternatif. Padahal, dalam perkara pencucian uang, mestinya dakwaan  dibuat kumulatif. Ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak  Pidana Umum Tahun 2004. Dakwaan yang lemah dan ganjil itulah yang  memudahkan majelis hakim akhirnya memvonis bebas Gayus.</p>
<p>Bukan kali ini saja aparat kejaksaan ketahuan selingkuh ketika  bertugas. Pada Juni 2008, jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi  Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pengusaha Artalyta  Suryani sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Kasus ini  dikatakan Hendarman Supandji “membuat petugas kejaksaan seakan malu  mengenakan seragam”. Berkat penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi,  Urip kini meringkuk di balik terali besi.</p>
<p>Berikutnya terbongkar rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang  menyebut “berkonco” dengan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Kasus ini  hanya membuat Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri,  tanpa ada penyelidikan atas dugaan bau amis korupsi yang tercium keras  dari rekaman pembicaraan tersebut.</p>
<p>Hendarman mestinya bisa mengubah perilaku lancung bawahannya agar  tak terus terulang di masa depan dengan cara memprosesnya secara hukum.  Sikap yang lembek akan memunculkan dugaan: jangan-jangan ada konflik  kepentingan di balik kelemahan itu. Tudingan ini hanya bisa dijawab  dengan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap aparatnya. Apalagi  jika benar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  bahwa ada dana tak wajar di rekening jaksa yang menangani kasus Gayus.  Para jaksa jahat itu tak hanya harus dicopot dari jabatannya, tapi juga  kudu dipecat dan dipidana karena perbuatannya.</p>
<p>Tanpa tindakan tegas, niscaya tak akan ada perubahan berarti di  instansi penegak hukum itu. Bila Jaksa Agung tak mampu atau tak mau  melakukannya, dia harus diganti dengan figur lain demi mengembalikan  kepercayaan publik kepada jajaran kejaksaan yang mendekati titik nadir.</p>
<p>Sumber: <a title="Tempo Interaktif" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/05/17/krn.20100517.200561.id.html" target="_blank">Tempo Interaktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/sikap-lembek-jaksa-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satpol PP dan Kekerasan</title>
		<link>http://kamushukum.com/en/satpol-pp-dan-kekerasan/</link>
		<comments>http://kamushukum.com/en/satpol-pp-dan-kekerasan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2010 08:43:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>writer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi dan kekerasan negara]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kamushukum.com/en/?p=1356</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Redaksi: Sehubungan dengan peringatan Ulang Tahun Satpol PP, berikut ini artikel tentang satpol PP karya Al. Wisnubroto, anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif. Semoga bermanfaat. Oleh: Al. Wisnubroto Sosok Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) hampir selalu diidentikkan dengan kekerasan. Gambaran awam tersebut tidak dapat disalahkan karena hampir setiap media yang menayangkan berita penertiban atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em>Pengantar Redaksi: Sehubungan dengan peringatan Ulang Tahun Satpol PP, berikut ini artikel tentang satpol PP karya Al. Wisnubroto, anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif. Semoga bermanfaat.</em></p></blockquote>
<p>Oleh: Al. Wisnubroto</p>
<p>Sosok Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) hampir selalu diidentikkan dengan kekerasan. Gambaran awam tersebut tidak dapat disalahkan karena hampir setiap media yang menayangkan berita penertiban atau penggusuran selalu saja nampak barisan Satpol PP dengan aksi kekerasannya.<br />
<span id="more-1356"></span><br />
Citra tersebut bisa saja terjadi karena pemberitaan media yang tidak berimbang, namun hasil penelitian dari Imparsial ternyata juga menunjukan bahwa dalam menjalankan tugasnya Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan secara represif (pemaksaan, kekerasan, pelanggaran HAM, kebringasan, penindasan dan intimidasi)  dari pada pendekatan yang bersifat persuasif (diskusi, negosiasi dan kompromi).</p>
<h1>Faktor Penyebab</h1>
<p>Fenomena kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP secara teoritis dapat disebut sebagai “kekerasan struktural” yakni kekerasan yang dilakukan oleh Penguasa (bisa Negara, Pemerintah atau Pemilik Modal) secara sistematis sebagai salah satu cara untuk memperoleh <em>status quo</em>.</p>
<p>Dalam melakukan kekerasan pada umumnya penguasa menerapkan <strong>prinsip Machiavellis</strong> untuk memperoleh pembenaran moral. Tindakan kekerasan yang “terpaksa” dilakukan oleh penguasa disebut-sebut untuk “kepentingan warga” misalnya demi ketertiban, keamanan, kenyamanan, peningkatan kesejahteraan dan membela hak warga lainnya. Mereka yang menjadi “korban” kekerasan dipandang sebagai “pelanggar hukum”, “perusak” atau “pengganggu” sehingga tidak layak mendapat perlindungan dan harus “disingkirkan”, bahkan apabila perlu harus diberikan sanksi pula sebagai efek jera. Dalam hal ini penguasa seolah memperoleh justifikasi bahwa kekerasan yang terjadi adalah wajar dan warga harus memaklumi atau menerima kenyataan.</p>
<p>Fakta yang nampak selama ini adalah bahwa Satpol PP merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan politik kepala daerah yang terkadang berkolaborasi dengan modal dan kepentingan lain di balik proyek-proyek penertiban dan penggusuran.</p>
<p>Semangat korps Satpol PP yang diwarisi oleh watak militeristik karena kemampuan profesional yang sangat rendah dan peraturan yang sangat longgar, menyebabkan cara bekerja Satpol PP bak sistem komando. Dalam hal demikian target-target sebagaimana telah digariskan oleh penguasa sebagai pembuat kebijakan (Perda, S.K., Instruksi dll.) dipahami sebagai sesuai yang harus ditegakkan tanpa kompromi.</p>
<p>Celakanya sering sekali penguasa dalam merumuskan kebijakan tidak didasarkan pada pertimbangan yang holistik. Banyak kebijakan-kebijakan disusun secara parsial yakni hanya untuk mengatasi permasalahan jangka pendek, sektoral atau demi mengamankan kepentingan sebagian warga tanpa memberikan solusi bagi sebagian warga lain yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Akibatnya warga yang terkena dampak akan bertahan atau melakukan perlawanan, bukan karena anti terhadap kebijakan yang menurut penguasa untuk kepentingan masyarakat, namun karena kelompok warga yang menolak tersebut tidak ada pilihan lain demi mempertahankan hak hidupnya.</p>
<p>Bagi anggota Satpol PP yang masih memiliki hati sebenarnya keadaan tersebut sangat dilematis. Di satu sisi (menurut hati dan akal sehatnya) ia tahu bila kebijakan tersebut diterapkan dilapangan pasti akan menciderai HAM, namun di sisi lain ia juga sadar bahwa bila ia menolak untuk melaksanakan tugas ia akan terkena sanksi. Posisi Dinas Satpol PP yang secara struktural berada di bawah birokrasi pemerintahan menyebabkan Satpol PP tidak mungkin menyikapi perintah atau tugas yang diberikan kepadanya secara independen. Rendahnya profesionalisme menyebabkan Satpol PP bersikap pragmatis mencari jalan pintas untuk melaksanakan tugasnya. Jadi bagi Satpol PP pendekatan kekerasan dalam pelaksanaan tugasnya sebenarnya juga merupakan keterbatasannya.</p>
<p>Dibubarkan atau dipertahankan?</p>
<p>Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP belakangan ini justru nampak semakin marak dan bahkan di Tangerang dan di Surabaya sampai menimbulkan korban jiwa. Oleh sebab itu banyak pihak yang menghendaki agar Satpol PP dibubarkan. Disamping karena watak militerisme dan pendekatan kekerasan yang tidak bisa atau sulit dihilangkan, terdapat sejumlah alasan lain untuk membubarkan Satpol PP seperti: Anggaran operasional Satpol PP yang amat tinggi (sebagai contoh di DKI melebihi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan) dan Fungsi/kewenangan Satpol PP yang tumpang tindih dengan fungsi Polri/PPNS.</p>
<p>Jika Satpol PP akan dipertahankan maka ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi: pertama, Pendidikan Satpol PP harus dimaksimalkan; kedua, Satpol PP harus diberi kewenangan diskresi, termasuk kewenangan untuk menilai kebijakan berdasarkan perkembangan situasi konkret di lapangan disertai dengan sistem pelaksanaan tugas yang mengutamakan dialog dan anti kekerasan; dan ketiga, pembuat kebijakan harus membuat kebijakan secara holistik dengan memperhatikan dampak di lapangan dan solusinya.</p>
<p>Perlu perubahan <em>mainstream</em></p>
<p>Satpol PP selama ini bisa dikatakan menjalankan fungsi penegakan hukum, sekalipun hanya setingkat Perda atau produk kebijakan lain yang dibuat oleh Kepala Daerah. Secara umum sistem penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi <em>mainstream</em> cara berhukum yang “legal-positivistik”. Dalam <em>mainstream</em> yang demikian hukum acapkali dimaknai secara sempit yakni terbatas apa yang bersumber pada peraturan formal saja. Aplikasinyapun cenderung bersifat tekstual yakni menuruti apa bunyi teks aturan tersebut. Dalam cara berhukum yang positivistik tersebut kata-kata “demi hukum” merupakan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan terhadap mereka yang didapati berperilaku tidak sesuai dengan bunyi peraturan yang dibuat lembaga formal yang diakui negara, tanpa harus memperdulikan realitas sosial, dampak psikologis dan berbagai faktor non yuridis lainnya.</p>
<p>Satpol PP yang posisinya berada di bawah sistem birokrasi pemerintahan yang ketat semakin mengukuhkan wataknya sebagai pelaksana dan penegak hukum yang “taat”, cenderung kaku, mekanistis dan formalistis.</p>
<p>Untuk merubah Satpol PP dari citranya yang identik dengan kekerasan, maka diperlukan perubahan <em>mainstream</em>. Cara berhukum yang bersifat “legal-positivistik” harus ditanggalkan dan diupayakan untuk menggunakan cara berhukum yang lebih kritis, responsif dan progresif. Pertama, pemahaman mengenai hukum harus dibuka lebih luas lagi sehingga tidak terbatas pada bunyi peraturan, tetapi harus pula dikaitkan dengan latar belakang sosial hingga pada aras filosofisnya. Ini berlaku tidak hanya bagi Satpol PP saja tetapi juga bagi seluruh elemen birokrasi yang terkait dengan sistem operasionalisasi Satpol PP. Kedua, budaya birokrasi yang bersifat ketat, hirarkis dan militeristik harus dibongkar sehingga terbuka untuk mekanisme kerja yang lebih fleksibel, menghargai kesetaraan dan lebih humanis. Perubahan <em>mainstram</em> dalam berhukum tersebut jelas memerlukan peningkatan profesionalisme anggota Satpol PP maupun institusi terkait, yang harus diawali dengan reformasi sistem rekuitmen dan pendidikannya.</p>
<p>Dengan menggunakan pendekatan hukum progresif yang bertumpu pada asas “hukum untuk manusia”, diharapkan keberadaan Satpol PP tidak lagi sebagai alat kekuasaan untuk merepresi masyarakat, namun bisa lebih berperan sebagai bagian dari sistem perlindungan masyarakat berdasarkan hukum yang bernurani.</p>
<p>Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan anggota SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kamushukum.com/en/satpol-pp-dan-kekerasan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

