Archive for the 'Artikel Hukum' Category

Repotnya Menjerat Yusril

Pengantar Redaksi: Upaya Kejaksaan Agung memanggil Yusril Ihza Mahendra, menemui perlawanan. Berikut artikel dari Tempo Interaktif. Semoga bermanfaat.

berkelit

sumber foto: shikuzika.files.wordpress.com

Tempo Interaktif – Jum’at, 16 Juli 2010

Sebagai ahli hukum, Profesor Yusril Ihza Mahendra mestinya memberikan teladan bagi warga negara untuk patuh hukum. Boleh saja ia menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, tapi gugatan ini mestinya tak digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan kejaksaan. Bagaimanapun ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Fenomena Hukum Di Balik Pornografi Di Media Siber

cyberporn

Oleh: Al. Wisnubroto

Mangkya darajating praja,  kawuryan wus sunyaruri, rurah pangrehing ukara,  karana tanpa palupi,  atilar silastuti,  sujana sarjana kelu,  kalulun kalatidha,  tidem tandhaning dumadi,  ardayengrat dene karoban rubeda.
(R.Ng. Ranggawarsita: Serat Kalatidha)

Masalah pornografi sudah ada sejak jaman dulu kala. Batasan makna, cara, bentuk hingga medianyapun terus berkembang mengikuti kemajuan jaman. Ketika peradaban manusia telah memasuki era ”cyberspace” yang diikuti dengan teknologi multimedia yang amat canggih, masalah pornografipun memasuki babak baru dengan munculnya apa yang disebut cyberporn.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Sikap Lembek Jaksa Agung

Pengantar Redaksi: Sebuah opini dari Tempo Interaktif, mengenai sikap Kejaksaan Agung terhadap penanganan aparatnya yang terindikasi terlibat dalam perkara makelar kasus. Menjadi pelajaran bagi kita bersama.

Tempo Interaktiff – Senin, 17 Mei 2010 | 01:03 WIB

dewi-keadilan Kelambanan Jaksa Agung Hendarman Supandji menindak jaksa yang diduga berbuat kejahatan dalam kasus Gayus Tambunan sangat mencemaskan. Padahal beberapa perwira polisi, hakim, dan pegawai pajak yang terlibat mafia hukum dalam kasus itu sudah ditindak oleh instansi masing-masing. Bila bukti korupsi mencukupi, hukuman pidana bahkan menanti mereka. Cuma kejaksaan yang seperti berjalan di tempat.

Korps Adhyaksa ini memang mencopot jaksa Poltak Manulang dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tindakan serupa dilakukan terhadap Cyrus Sinaga dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun keduanya sampai kini masih aktif bertugas karena mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut.
Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Satpol PP dan Kekerasan

Pengantar Redaksi: Sehubungan dengan peringatan Ulang Tahun Satpol PP, berikut ini artikel tentang satpol PP karya Al. Wisnubroto, anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif. Semoga bermanfaat.

Oleh: Al. Wisnubroto

Sosok Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) hampir selalu diidentikkan dengan kekerasan. Gambaran awam tersebut tidak dapat disalahkan karena hampir setiap media yang menayangkan berita penertiban atau penggusuran selalu saja nampak barisan Satpol PP dengan aksi kekerasannya.
Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

REFLEKSI KASUS KRIMINALISASI JANDA PAHLAWAN

HATI-HATI MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA!

sidang-janda-pahlawan

Sidang janda pahlawan Soetarti - Rusmini, (Sumberfoto: SCTV).

Oleh: Al. Wisnubroto

Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”, untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi  berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat, namun di sisi lain dengan sanksinya yang berupa nestapa, berarti hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Dari berbagai media nampak bahwa kini ada kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja. Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman (dalam konteks hukum pidana: aman dari ancaman kejahatan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Read the rest of this entry »

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks