ralat
dalam website kamushukum.com versi baru tertulis bahwa sdr Todung Mulya Lubis masih sebagai Advokat, setahu saya -berdasarkan berita Kompas tangalnya lupa- berdasarkan keputusan dewan kehormatan Peradi, TML sudah bukan Advokat lagi karena terkena sanksi pemberhentian. demikian koreksi saya.


