Cadangan Tujuan
Deskripsi
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.


