Cacat berat
Deskripsi
Cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan sama sekali tidak mampu untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apa pun sehingga menjadi beban orang lain.
Sumber
Undang-Undang RI Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih.
