Bank Gagal (failing bank)
Deskripsi
Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber
Undang-undang No. 24 Th 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.


