Badan Usaha (pertambangan)
Deskripsi
Setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber
UU No 4 Th 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


