Badan hukum keperdataan
Deskripsi
Badan yang didirikan atas dasar perjanjian-perjanjian yang dibuat sendiri, berhentinya diatur pula oleh perjanjian itu juga atau karena tujuannya telah tercapai.
Sumber
F. X. Suhardana S. H., Hukum Perdata 1 (Buku Panduan Mahasiswa), PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.
