Badan hukum keperdataan

Deskripsi

Badan yang didirikan atas dasar perjanjian-perjanjian yang dibuat sendiri, berhentinya diatur pula oleh perjanjian itu juga atau karena tujuannya telah tercapai.

Sumber

F. X. Suhardana S. H., Hukum Perdata 1 (Buku Panduan Mahasiswa), PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »