Amburadulnya Angket Century

Pengantar Redaksi: Sebuah tulisan menarik dari Rubrik Opini Tempo Interaktif. Menjadi bahan pemikiran diseputar tahap akhir pandangan resmi Pansus Kasus Century DPR. Semoga bermanfaat.

Tempo Interaktif – Sabtu, 27 Februari 2010 | 01:35 WIB

Khalayak tentu bingung mencermati kesimpulan sementara Panitia Angket Bank Century. Beberapa fraksi di panitia ini mengungkap indikasi pelanggaran hukum dalam proses penyelamatan Century pada 2008. Mereka kemudian meminta penegak hukum mengusutnya. Kalau memang hanya begini hasilnya, kenapa tidak sejak awal kasus ini diserahkan saja ke penegak hukum?

Wajar orang bertanya seperti itu karena, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap kebijakan penyelamatan Bank Century, yang menelan dana Rp 6,7 triliun. Polisi pun sudah mengusut kejahatan pemilik bank. Komisi Pemberantasan Korupsi juga mulai menelisik kemungkinan adanya korupsi dalam kasus ini.

DPR bukannya tidak boleh menggelar angket. Para legislator jelas berhak menyelidiki kasus Century, bahkan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi bila memang memungkinkan. Masalahnya, para politikus Senayan sejak awal kurang cermat menakar persoalan Century.

Sebagian dari mereka lebih terdorong oleh nafsu politik untuk melengserkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kedua petinggi ini dianggap bertanggung jawab atas penyelamatan Century. Boediono saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, lembaga yang diketuai Sri Mulyani. Jangan heran jika sejumlah politikus telah menuntut kedua pejabat itu dinonaktifkan sekalipun angket baru dimulai.

Mengumbar nafsu politik tidaklah terlarang karena mereka memang politikus. Hanya, tujuan ini sulit dicapai lantaran penyelamatan Century tidak bisa disalahkan, apalagi dianggap melanggar undang-undang. Anggota Panitia Angket boleh saja ngotot menyatakan bahwa dampak sistemik tidak akan muncul andaikata bank ini tak diselamatkan. Tapi argumen ini amat lemah dan bertentangan dengan pendapat kalangan perbankan yang mengalami sendiri kejadian itu.

Para politikus Senayan juga lupa bahwa kebijakan itu diambil oleh pemerintah periode sebelumnya. Sungguh aneh jika Wakil Presiden Boediono dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil ketika dia menjadi Gubernur BI. Bukankah kebijakan ini telah dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode lalu? Bahkan SBY, yang berpasangan dengan Boediono, kemudian dipercaya lagi oleh rakyat untuk memerintah. Hal ini membuat DPR kesulitan membawa kasus Century ke MK dengan tujuan memakzulkan Wakil Presiden.

Itulah yang membuat angket kehilangan arah. Boediono dan Sri Mulyani hanya bisa dilengserkan jika mereka melakukan korupsi. Sekalipun dilakukan pada masa lalu, kejahatan ini bisa menjadi dasar pemakzulan atau pencopotan petinggi. Para politikus kemudian mengaduk-aduk kasus Century, mulai tahap merger hingga penyelamatan. Tapi tetap saja tidak ditemukan indikasi bahwa Boediono dan Sri Mulyani menerima suap atau terlibat korupsi.

Sulit untuk tidak mengatakan hasil Angket Century sia-sia karena temuan mereka hanya akan dianggap masukan bagi penegak hukum sebagaimana hasil investigasi BPK. Menyalahkan secara terbuka para pejabat yang mereka anggap berdosa tanpa disertai bukti yang cukup tak ada gunanya. Ini justru membuka motif sebenarnya para politikus dan membuat masyarakat semakin kecewa.

Sumber: Tempo Interaktif


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »