Alasan Pengadilan Tinggi Menangkan Anggodo
Pengantar Redaksi: Berita menarik mengenai menangnya Anggodo dan pembatalan SKKP Bibit Chandra.
Alasan yang dipakai kejaksaan dinilai hanya pengulangan.
VivaNews – Jum’at, 4 Juni 2010, 12:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyetujui dan menguatkan putusan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro menjabarkan alasannya.
Dalam memori banding, kejaksaan mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan juga menyampaikan alasan sosiologis dikeluarkannya SKPP.
Namun, menurut Andi, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat lain. Anggodo kini dijerat pasal percobaan penyuapan kepada pegawai dan/atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, Bibit dan Chandra dijerat pasal dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
“Dengan demikian Anggodo berhak mengajukan praperadilan agar kasus Pak Bibit Samad dan Chandra Hamzah diteruskan,” kata Andi di ruang kerjanya, Jumat 4 Juni 2010.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai alasan sosiologis penghentian penuntutan dinilai tidak tepat. Hakim menilai alasan sosiologis tidak dikenal dalam hukum. “Alasan yang dikemukakan hanya pengulangan yang pernah disampaikan dalam sidang di tingkat sebelumnya,” kata dia.
Andi menilai keputusan kejaksaan menerbitkan SKPP untuk kasus Bibit-Chandra tidak tepat. “Kalau ada kekhawatiran soal kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara seyogyanya pakai pengenyampingan perkara (deponeering), bukan penghentian (SKPP),” kata Andi.
Pengajuan banding dari Kejaksaan diregister di Pengadilan Tinggi pada 12 Mei 2010. Kemudian penunjukan hakim pada 17 Mei 2010. “Putusan 3 Juni 2010,” kata Andi.
Pada sidang Kamis 3 Juni 2010, Majelis Hakim yang diketuai M Ritonga dengan anggota I Putu Wignya dan Nasarudin Tappo menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo. (mt)
Sumber: VivaNews



