106 Anggota DPR Teken Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Pengantar Redaksi: Berita pendek dari DPR, supaya kita tak melupakan Kasus Century yang sepertinya sayup ditingkahi pelbagai keributan akhir-akhir ini.

TempoInteraktif – Jum’at, 23 April 2010 | 16:30 WIB

Jakarta – Sepuluh hari bergerilya, inisiator hak menyatakan pendapat akhirnya mengumpulkan 106 tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.  “Kami sudah lunasi janji kami, 100 orang tanda tangan,”kata Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (23/4).

Maruarar Sirait, inisiator lainnya menambahkan, dukungan ini berasal dari lima fraksi, yaitu 67 dari Fraksi PDI Perjuangan, 20 dari Fraksi Partai Golkar, 17 dari Fraksi Partai Hanura, 1 dari Fraksi Partai Gerindra, dan 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Para inisiator  pun menjanjikan bahwa pekan depan mereka akan membawa lebih banyak lagi tanda tangan atas dukungan hak pamungkas Dewan ini.  “Minggu depan kami janjikan 150 tanda tangan, minggu depannya lagi 200, hingga 300 tanda tangan,” kata Bambang yakin.

Tak ketinggalan Lily Wahid mengingatkan bahwa proses politik yang berjalan dengan hak menyatakan pendapat ini sangat penting mengingat kasus Century harus segera diselesaikan. “Kebenaran itu harus diungkap, tidak boleh ditutup-tutupi,” kata dia.

MUNAWWAROH/EVANA DEWI

Sumber: Tempo Interaktif


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • Print
  • Technorati
  • LinkedIn
  • MySpace
  • Yahoo! Buzz
  • Digg
  • Blogosphere News
  • del.icio.us
  • Faves
  • NewsVine
  • SphereIt
  • Live
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Comments are closed.

Artikel yang bersesuaian »